Minggu, 11 Maret 2012

History Argentina National Football Team ( Softskill English )

The Argentina National Team ( (Spanish: Selección de fútbol de Argentina) Repsent Argentina in association and controlled by the Argentine football Association ( AFA ) the governing body for football in Argentina. Argentina's home stadium is Estadio Monumental Antonio Vespucio Liberti and their head coach is Alejandro Sabella. Argentina has won the Copa América tournament 14 times. The team is currently tenth in the FIFA World Rankings.
Argentina has twice won the FIFA World Cup, in 1978 and 1986. Along with Brazil and Spain, they are the only teams that have won the competition outside their continental zone. Argentina has also won the Copa América (top continental competition) 14 times, the FIFA Confederations Cup in 1992 and the Olympic tournament in 2004 and 2008.
Argentina and France are the only two national teams that have won the three most important men's titles recognized by FIFA: the World Cup, the Confederations Cup, and the Olympic tournament. They have both also won their respective continental championship (Copa América for Argentina, and UEFA European Football Championship for France).
Argentina is known for having rivalries with Uruguay, Brazil, Colombia, Germany and England due to historic occurrences with one another throughout Football history.

Word Cup tahun 1978.

Argentina entered the 1978 World Cup and was placed in Group A and finished second in their group behind Italy. Since Argentina finished second in their group they were eligible to advance onto the second round. In the second round Argentina was placed in Group 1 with their South American rivals, Brazil. In their first game, Argentina beat Poland 2-0, with both goals from Mario Kempes. Their next game was against South American powerhouse Brazil in which the game ended with a 0-0 draw. Their last second round group game was against Peru in which Argentina easily defeated with a 6-0 win. Argentina were able to edge out Brazil in the group and went onto the finals.
Argentina faced the Netherlands in the 1978 World Cup final. Mario Kempes gave Argentina a lead in the 38th minute but the Dutch were able to respond in the 82nd minute with a goal of their own. The game went to extra time and Mario Kempes once again gave the Argentinians a lead and Daniel Bertoni added another goal which sealed the win for Argentina. Argentina became the second South American team to win the World Cup at their home country.

 Piala Dunia 1986



Argentina entered the 1978 World Cup and was placed in Group A and finished second in their group behind Italy. Since Argentina finished second in their group they were eligible to advance onto the second round. In the second round Argentina was placed in Group 1 with their South American rivals, Brazil. In their first game, Argentina beat Poland 2-0, with both goals from Mario Kempes. Their next game was against South American powerhouse Brazil in which the game ended with a 0-0 draw. Their last second round group game was against Peru in which Argentina easily defeated with a 6-0 win. Argentina were able to edge out Brazil in the group and went onto the finals.
Argentina faced the Netherlands in the 1978 World Cup final. Mario Kempes gave Argentina a lead in the 38th minute but the Dutch were able to respond in the 82nd minute with a goal of their own. The game went to extra time and Mario Kempes once again gave the Argentinians a lead and Daniel Bertoni added another goal which sealed the win for Argentina. Argentina became the second South American team to win the World Cup at their home country.

World Cup 1986


The 1986 team that won the FIFA World Cup remaining unbeaten.
After failing to reach the semi-finals in the 1982 World Cup, Argentina entered the 1986 World Cup with hope because of one player, Diego Maradona. Argentina was placed in Group A alongside Italy, Bulgaria, and South Korea. In their first game, Argentina was able to beat South Korea 3-1. Their second game was against Italy, a tougher opponent. Italy was able to take lead in the 6th minute but Diego Maradona responded with a goal in the 34th minute. The game later ended with a 1-1 draw. Their last group game was against Bulgaria which resulted in a 2-0 Argentina win.
Argentina entered the Round of 16 against their South American rival, Uruguay. The game ended in a 1-0 win for Argentina. Next, Argentina moved on to the quarter-finals playing England. The game started very evenly, with both teams getting chances to score but none were able to finish. The first-half ended with Argentina having the majority of possession but unable to get pass a tough defense. Six minutes following the second half Diego Maradona scored a controversial goal in which he used his hand; dubbed the Hand of God. The goal began with a defensive error from Steve Hodge who passed the ball incorrectly back to the goalkeeper, Peter Shilton. At that time Diego Maradona was still continuing his run and reached the ball first and netted it in with his left fist. After the goal, Maradona encouraged his teammates to embrace the goal so the referee would allow it. After just four minutes from the Hand of God goal, Diego Maradona scored a goal in which people called "The Goal of the Century" because of the individual effort of Maradona. Maradona passed five English midfielders and dribbled around the goalkeeper and scored the goal. Argentina beat England, 2-1. Argentina defeated Belgium 2-0 in the semi finals to advance to the finals with West Germany. Argentina won a thrilling game in which they won their second World Cup title. Jose Luis Brown opened the scoring for Argentina. Argentina increased the lead with a goal from Jorge Valdano. Germany started a comeback with goals from Karl-Heinz Rummenigge and Rudi Voller which evened the game at 2-2. Jorge Burruchaga scored the winning goal in the 83rd minute giving Argentina a 3-2 victory over Germany.

World Cup 2006

Argentina had been eliminated at the group stage at Korea/Japan 2002 FIFA World Cup, although they had been among the pre-tournament favorites. There was a high expectation of a better performance in the 2006 FIFA World Cup in Germany.
Argentina qualified for the knockout stages with wins over Ivory Coast (2–1) and Serbia and Montenegro (6–0), and a 0–0 draw with the Netherlands.
In the round of sixteen, Argentina defeated Mexico 2–1 in extra-time, the winning goal by Maxi Rodríguez winning an online poll organized by FIFA, as the best goal of the World Cup. In the quarter final, they lost 4–2 in a penalty shootout against hosts Germany after a 1–1 draw. A brawl erupted between the Argentines and Germans after the game ended. Unused substitute Leandro Cufré was sent off for kicking Per Mertesacker, while Maxi Rodríguez hit Bastian Schweinsteiger from behind. Following an investigation of video evidence, FIFA doled out 4-game and 2-game suspensions for Cufre and Rodriguez, respectively. Germany's Torsten Frings was suspended for the semifinal match for punching Julio Ricardo Cruz.
Shortly after the elimination, coach José Pekerman resigned from his position. AFA appointed Alfio Basile, who had previously managed the national side during the 1994 FIFA World Cup.

Copa América 2007

Argentina won all three games in the group stage, beating United States, Colombia and Paraguay. After convincing victories over Peru and Mexico in the quarter final and semi final respectively, they were favorites to beat Brazil in the final, but were defeated 0–3.

World Cup 2010

Prior to the World Cup, Diego Maradona was appointed head coach. Argentina was placed in Group B in the 2010 World Cup and won all their games in that group. Their first game was against Nigeria, Argentina netted a goal in the 6th minute but struggled to add another one throughout the game. The game ended with a 1–0 victory for Argentina. Their second game was against South Korea. This time Argentina was able to find the net more easily with a hat trick from Gonzalo Higuaín and a own goal from the opposing team. Argentina won the game 4–1. Argentina's last group game was against Greece in which they won 2–0.
Argentina then advanced to the Round of 16 and played Mexico. The game started with controversy when Carlos Tévez headed a ball from Lionel Messi for a goal. Replay clearly shows that Carlos Tevez was offside. Eventually, Argentina beat Mexico 3–1 to advance to the quarter-finals. In a much hyped game Argentina was shocked after Germany thrashed them with a 4-0 win. Thomas Müller opened the scoring in the 3rd minute, Miroslav Klose had a brace, and Arne Friedrich netted a goal as well. Their 4–0 loss to Germany marked the end of Argentina in the 2010 World Cup.

Copa America 2011

The 2011 Copa America was the first major tournament for new coach Sergio Batista. Argentina started the 2011 Copa America with a shocking 1–1 tie against underdogs Bolivia. In their second game, they had a goalless draw against Colombia in Santa Fe but went on to win their third game 3–0 against Costa Rica.
Argentina was to play Uruguay in the quarterfinals. After going down in 5 minutes to a Diego Pérez goal, Gonzalo Higuain equalized in the 17th minute. The score remained unchanged and Argentina lost 5–4 in a penalty shootout with a miss from Carlos Tevez.
After the elimination, coach Sergio Batista was sacked, to be replaced by former Estudiantes coach Alejandro Sabella

Kebanyakan pemain tertutup

Pada 29 Februari 2012, sepuluh pemain dengan caps terbanyak untuk Argentina adalah:
# Nama Karier Caps Tujuan
1. Javier Zanetti 1994-sekarang 145 5
2. Roberto Ayala 1994-2007 115 7
3. Diego Simeone 1988-2002 106 11
4. Oscar Ruggeri 1983-1994 97 7
5. Diego Maradona 1977-1994 91 34
6. Ariel Ortega 1993-2010 87 17
7. Javier Mascherano 2003-sekarang 79 2
8. Gabriel Batistuta 1991-2002 78 56
9 Juan Pablo Sorin 1995-2006 76 12
10 Américo Gallego 1975-1982 73 3
Juan Sebastián Verón 1996-2010 73 9



Pencetak Gol Top

Pada 29 Februari 2012, sepuluh pemain dengan gol terbanyak untuk Argentina adalah:
# Nama Karier Tujuan Caps
1. Gabriel Batistuta 1991-2002 56 78
2. Hernán Crespo 1995-2007 35 63
3. Diego Maradona 1977-1994 34 91
4. Luis Artime 1961-1967 24 25
5. Leopoldo Luque 1975-1981 22 45
=. Lionel Messi 2005-sekarang 22 67
=. Daniel Passarella 1976-1986 22 70
8. José Sanfilippo 1956-1962 21 29
=. Herminio Masantonio 1935-1942 21 19
10. Mario Kempes 1973-1982 20 43


Sources of www.wikipedia.org
 

Senin, 23 Januari 2012

Paragraf Induktif

Paragraf Induktif adalah Paragraf yang biasa disebut Paragraf Khusus ke Umum, Maksudnya yaitu jika dalam pembuatan sebuah berita atau sebuah Cerita dimulai dari kejadian-kejadian yang terjadi secara Detail ( Khusus ) lalu di paragraf terakhir tersebut dijelaskan inti atau makna atau kesimpulan dari bacaan atau berita yang kita jelaskan di awal paragraf sebelumnya.

Terdapat beberapa Ciri-Ciri dari Paragraf Induktif sebagai Berikut :

  1. Dalam Paragraf pertama dijelaskan nasalah-masalah secara detail.
  2. Dalam paragraf ke2, sampai dengan sebelum Paragraf Akhir dijelaskan terus masalah yang terjadi secara berurutan atau detail lalu di ambil Kesimpulan nya.
  3. Kalimat Utama dan Gagasan Utama terdapat di akhir Paragraf
  4. Kalimat Penjelas itu terletak diawal-awal Paragraf yang berfungsi untuk menerangkan Kalimat Utama dan Gagasan utama. 



Kamis, 20 Oktober 2011

artikel kesehatan mengenai penyakit TBC

Penyakit TB atau Tuberkulosis --- Dulu Namanya TBC
            TB adalah singkatan dari “Tubercle Bacillus” atau tuberculosis , dulu disingkat TBC. penyakit TB disebabkan oleh infeksi bakteri mycobacteria, pada manusia terutama oleh Mycobacterium Tuberculosis. Bakteri Tuberculosis biasanya menyerang paru-paru (sebagai TB paru) tetapi TB bisa juga menyerang system syaraf pusat. System limfatik, system sirkulasi, system genitourinary, tulang, persendian, dan bahkan kulit. Mikobakteri lain seperti Mycobacterium bovis, Mycobacterium africanum, Mycobacterium Canetti, dan Mycobacterium microti juga dapat menyebabkan tuberculosis, tetapi spesies-spesies ini jarang terjadi pada manusia.
            Penyakit TB adalah penyakit yang umum dan sering kali mematikan. TB menular melalui udara, ketika orang-orang yang memiliki penyakit TB batuk, bersin, atau meludah. Kebanyakan infeksi TB pada manusia bersifat asimtomatik, infeksi laten, dan sekitar satu dari sepuluh infeksi laten pada akhirnya berubah menjadi penyakit aktif, yang jika tetap tidak diobati, penyakit TB ini akan membunuh lebih dari separuh penderitanya. Gejala klasik tuberkulosis adalah batuk kronis dengan dahak bercampur darah, demam, berkeringat pada malam hari, dan penurunan berat badan. Infeksi organ lain menyebabkan berbagai gejala.
            Jika diterapi dengan benar penyakit TB atau tuberkulosis yang disebabkan oleh kompleks Mycobacterium tuberculosis, yang peka terhadap obat, praktis dapat disembuhkan. Tanpa terapi tuberkulosa akan mengakibatkan kematian dalam lima tahun pertama pada lebih dari setengah kasus.
            Pencegahan penyakit TBC bergantung pada program skrining dan vaksinasi, biasanya dengan Bacillus Calmette-Guérin (vaksin BCG).

Artikel diperoleh dari :
http://artikel-info-kesehatan.blogspot.com/2009/08/penyakit-tb-atau-tuberkulosis-dulu.html

Penalaran Induktif

-        Pengertian Penalaran –

            Penalaran adalah proses berfikir manusia dari pengamatan Indra ( Empirik ) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian yang menghubungkan data atau fakta yang akan di nalar untuk mencapai kesimpulan. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proporsi – proporsi sejenis, berdasarkan jumlah proporsi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proporsi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut penalaran.
Dalam penalaran ada 2 metode yaitu :
1. Metode Induktif
   =>> metode dalam berfikir dengan bertolak khusus ke umum untuk menurunkan 
           suatu interfensi  bersifat umum yang mencangkup semua fenomena tersebut.
    Contoh Paragraph Induktif :
            Exception handling membantu kita menggabungkan pengolahan kesalahan di satu tempat tersendiri. Exception handling membuat kita dapat melakukan pemisahan (decouple) pengolahan domain persoalan dan pengolahan kesalahan yang mungkin terjadi. Jika kita dapat menggunakan exception handling, kita dapat menciptakan kode program yang ampuh dan tegar.
  2. Metode Deduktif :
  =>> Metode berfikir yang menarik kesimpulan secara langsung ( ditarik 2 premis ) menarik kesimpulan tidak langsung ( ditarik 2 premis khusus )
Aturan umum silogisme

   Contoh paragraph Deduktif :
            Ketika perang dunia banyak kapal laut logistic jepang ditenggelamkan oleh armada perang amerika. Keaadaan itu membuat “ negeri matahari terbit “ ini melirik minyak jarak untuk menggerakan mesin – mesin perangnya. Tidak hanya truk dan tank, bahkan pesawat terbang pun menngunakan bahan bakar minyak jarak jauh.   
            

Kamis, 12 Mei 2011

Pengertian HukumPerikatan " Aspek Hukum dalam Ekonomi "

A . Pengertian
            Perikatan adalah hubungan yang terjadi antara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu dan pihak yang lain. Perikatan berasal dari bahasa belanda “ verbintens “ dan lebih umum dipakai sebagai leteatur hokum di Indonesia. Secara luas Pengertian Perikatan ialah mengikat antara orang yang satu dengan yang lain dan ada hubungan hukum. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum.

B. Macam Hukum Perikatan
            Jika ada nya ikatan antara satu pihak dengan pihak lain berarti ada benda atau barang yang diikat antara individu yang satu dengan individu yang lain, dengan demikian pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban atas sesuatu. Dari penjelasan diatas perikatan terdapat dalam :
-          Bidang Hukum harta Kekayaan ( law of property )
-          Bidang hukum Keluarga ( family of law )
-          Bidang hukum waris ( law of fsuccetion )
-          Bidang hukum Pribadi ( personal of law )
Dalam hukum perikatan juga ada :
-          Hukum untuk berbuat sesuatu
Ialah Melakukan sesuatu yang bersifat positif, dan tidak melanggar hukum.   
-          Hukum tidak berbuat sesuatu
Ialah perikatan untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati sebelumnya.


C.  Syarat Sah nya suatu perikatan yaitu;
1. Objek nya harus tertentu. Syarat itu diperlukan hanya terhadap perikatan
    yang timbul dari suatu perjanjian.
2. Objeknya harus diperbolehkan. Artinya tidak bertentangan dengan undang-
   undang ketertiban umum.
 3. Objeknya dapat dilihat dengan uang. Sebagaimana yang telah dijelaskan
    dalam pengertian perikatan.
4. Objeknya harus mungkin. Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan
    bukan sesuatu yang mustahil.

D.  Syarat dasar hukum Perikatan
            Dalam suatu perikatan itu mempunyai beberapa syarat yang dipenuhi sehingga dapat disebut dengan perikatan ialah :
-  Adanya perjanjian antara kedua belah pihak.
- Perikatan dari Undang – Undang
- Perikatan yang terjadi bukan dari perjanjian, tetapi karena melanggar hukum
  dan perwakilan sukarela. 

E. Azas – Azas dalam hokum Perikatan
            Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

· Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

· Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.  
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
            Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2.  Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
            Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
           Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak
4. Suatu sebab yang Halal
          Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

F. Pengertian Wanprestasi dan akibatnya.
            Wanprestasi (atau ingkar janji) adalah berhubungan erat dengan adanya perkaitan atau perjanjian antara pihak. Baik perkaitan itu di dasarkan perjanjian sesuai pasal 1338 sampai dengan 1431 KUH PERDATA maupun perjanjian yang bersumber pada undang undang seperti di atur dalam pasal 1352 sampai dengan pasal 1380 KUH perdata.
           
            Apabila salah satu pihak ingkar janji maka itu menjadi alsan bagiu pihak lainya untuk mengajukan gugatan.demikian juga tidak terpenuhinya pasal 1320 KUH perdata tentang syarat syarat sahnya suatu perjanjian menjadi alas an untu kbatal atau di batalkan suatu persetujuan perjanjian melalui suatu gugatan,
Salah satu alas an untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah karena adanya wanprestasi atau ingkar janji dari debitur.wanprestasi itu dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, atasu terlambat memenuhi kewajiban, atau memenuhi kewajibanya tetapi tidak seperti apa yang telah di perjanjikan.
 

G. Hapusnya hukum Perikatan
Jadi dalam KUH Perdata ada sepuluh cara yang mengatur tentang
hapusnya perikatan.
1. Pembayaran
Yang dimaksud oleh undang-undang dengan perkataan ”pembayaran” ialah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secara sukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi. Jadi perkataan pembayaran itu oleh undang-undang tidak melulu ditujukan pada penyerahan uang saja tetapi penyerahan tiap barang menurut perjanjian, dinamakan pembayaran. Bahkan si pekerja yang melakukan pekerjaannya untuk majikannya dikatakan ”membayar”.
Ada beberapa hal yang harus diketahui mengenai pembayaran
yaitu :
a) Siapa yang harus melakukan pembayaran.
Perikatan selain dapat dibayar oleh debitur, juga oleh setiap orang, baik ia berkepentingan atau tidak. Menurut ketentuan KUH Perdata pasal 1382 ayat 1 bahwa perikatan dapat dibayar oleh yang berkepentingan seperti orang yang turut berutang atau seorang penanggung utang dan menurut ayat duanya bahwa pihak ketiga yang tidak berkepntingan dalam melakukan pembayaran dapat bertindak atas nama si berutang atau atas nama sendiri. Dalam hal pembayaran dilakukan atas nama si berutang berarti pembayaran dilakukan oleh si berutang sendiri, sedangkan pembayaran yang dilakukan atas nama sendiri berarti pihak ketigalah yang membayarnya.

Kesimpulannya adalah pihak yang berwajib membayar yaitu :
- Debitur
Pasal 1382 KUH Perdata mengatur tentang orang-orang selain dari
debitur sendiri.
- Mereka yang mempunyai kepentingan, misalnya kawanberutang
(mede schuldenaar) dan seorang penanggung (borg).
- Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, asal saja
orang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi
utangnya debitur atau pihak ketiga itu bertindak atas namanya
sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak kreditur. 
b) Syarat untuk debitur yang membayar.
Pada suatu perjanjian penyerahan hak milik menurut pasal 1384 KUH Perdata maka agar penyerahan itu sah diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
- Orang yang membayarkan harus pemilik mutlak dari benda yang
diserahkan.
- Orang yang menyerahkan berkuasa memindahtangankan benda
tersebut.
Apabila yang menyerahkan bukan pemilik benda yang bersangkutan, maka kedua belah pihak dapat menyangkal pembayaran tersebut. Pihak yang menyerahkan dapat menuntut kembali apa yang dibayarkan dan kreditur dapat menuntut penyerahan banda yang benar-benar milik debitur. Namun demikian walaupun penyerahan benda dilakukan oleh orang yang bukan pemilik, dan bendanya adalah berwujud uang atau benda yang sifatnya dapat dihabiskan, maka terhadap apa yang telah dibayarkan itu tidak dapat dituntun kembali oleh debitur, apabila kreditur dengan itikad baik telah menghabiskan benda tersebut (Pasal 1384 KUH Perdata).

c) Kepada siapa pembayaran harus dilakukan
Pembayaran menurut ketentuan dalam Pasal 1385 KUH Perdata harus
dilakukan kepada :
- Kreditur.
pertama-tama adalah kreditur yang berhak untuk menerima prestasi. Adakalanya prestasi khusus harus disampaikan atau ditujukan kepada kreditur, seperti pengobatan atau jika hal tersebut diperjanjikan. Pasal 1387 KUH Perdata menentukan bahwa pembayaran kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalah tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur telah memperoleh manfaat daripada pembayaran tersebut.
Jika kreditur tidak cakap (onbekwaam), maka pembayaran harus dilakukan kepada wakilnya menurut undang-undang. Dalam hal ia tidak mempunyai wakil, debitur dapat menunda pembayaran, mengingat tdak adanya orang kepada siapa ia dapat melakukan pembayaran secara sah. Jelas yang dimaksud oleh Pasal 1387 KUH Perdata adalah pembayaran yang berupa melaksanakan suatu perbuatan hukum, dimana kreditur harus memberikan bantuannya, seperti penyerahan hak milik. Sebaliknya ketidakcakapan kreditur tidak mempunyai pengaruh, jika debitur tanpa bantuan kreditur dapat melaksanakan sendiri prestasinya.
Jika untuk perbuatan ukum diisyaratkan bantuan kreditur, maka ketidakcakapan kreditur mengakibatkan pembayaran dapat dibatalkan.
- Orang yang dikuasakan oleh kreditur.
Pembayaran debitur kepada kuasa kreditur adalah sah. Debitur dapat memilih apakah ia akan membayar kepada kreditur atau kepada kuasanya. Jika kreditur menghendaki agar debitur membayar kepadanya, maka debitur harus memenuhinya, demikian juga jika kreditur menghendaki agar pembayaran dilakukan kepada kuasanya. Bagaimana halnya, jika debitur membayar kepada seseorang yang dianggap selaku kuasa dari kreditur, tetapi ternyata bukan?
Pembayaran yang demikian itu adalah sah, jika dari sikap kreditur dapat dianggap bahwa orang tersebut mendapatkan kuasa dari kreditur.
- Orang yang dikuasakan oleh hakim atau undang-undang untuk
menerima pembayaran tersebut.
Wewenang yang diberikan oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi kreditur adalah misalnya, curator. Pembayaran yang tidak ditujukan kepada kreditur atau kuasanya tidak sah, dan karenanya debitur masih berkewajiban untuk membayar utangnya.
Pada asasnya pembayaran dilakukan di tempat yang diperjanjikan. Apabila di dalam perjanjian tidak ditentukan ”tempat pembayaran” maka pembayaran terjadi :
- Di tempat di mana barang tertentu berada sewaktu perjanjian
dibuat apabila perjanjian itu adalah mengenai barang tertentu.
- Di tempat kediaman kreditur, apabila kreditur secara tetap
bertempat tinggal di kabupaten tertentu.
- Di tempat debitur apabila kreditur tidak mempunyai kediaman
yang tetap.
Bahwa tempat pembayaran yang dimaksud oleh pasal 1394 KUH Perdata adalah bagi perikatan untuk menyerahkan sesuatu benda bukan bagi perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. 
f) Waktu dilakukannya pembayaran
Undang-undang tidak mengatur mengenai waktu pembayaran dan persetujuanlah yang menentukannya. Jika waktunya tidak ditentukan, maka pembayaran harus dilakukan dengan segera setelah perikatan terjadi. 
g) Subrogasi
Penggantian kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanya pembayaran disebut subrogasi. Atau dengan kata lain subrogasi adalah penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga. Menurut Pasal 1400 KUH Perdata subrogasi terjadi karena adanya pembayaran oleh pihak ketiga kepada kreditur. Ketentuan ini sebenarnya tidak sesuai dengan terjadinya subrogasi tersebut dalam Pasal 1401 ayat 2 KUH Perdata, di mana yang membayar adalah debitur sekalipun untuk itu ia meminjamuang dari pihak ketiga. Pihak ketiga dapat saja merupakan pihak dalam perikatan, misalnya sama-sama menjadi debitur dalam perikatan tanggung renteng.
Dengan terjadinya subrogasi, maka piutang dengan hak-hak accessoirnya beralih pada pihak ketiga yang menggantikan kedudukan kreditur. menurut Pasal 1403 KUH Perdata subrogasi tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika pihak ketiga hanya membayar sebagian dari piutangnya. Bahkan untuk sisa piutangnya itu kreditur semula masih dapat melaksanakan hak-haknya dan mempunyai hak untuk didahilukan daripada pihak ketiga tersebut. Contoh : A mempunyai utang Rp. 12.000.000,- kepada B dengan jaminan fidusia. Pihak ketiga C membayar sebagian utang A kepada B yaitu sebesar Rp. 8.000.000,- Jika kemudian barang yang difidusiakan tersebut dijual laku Rp. 9.000.000,- maka B akan mendapatkan pelunasan lebih dahulu yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- dan sisanya Rp. 5.000.000,- baru untuk C.
Subrogasi dapat terjadi karena persetujuan atau undang-undang (pasal 1400 KUH Perdata). Subrogasi karena persetujuan terjadi antara kreditur dengan pihak ketiga atau debitur dengan pihak ketiga.
Subrogasi dapat terjadi karena persetujuan atau undang-undang kepada kreditur, harus dilakukan dengan tegas dan bersamaan dengan pembayaran. Undang-undang tidak mensyaratkan bentuk tertentu, cukup dengan menyebutkan subrogasi dalam suatu kuitansi. Subrogasi yang terjadi setelah pembayaran tidak menimbulkan akibat hukum, karena dengan terjadinya pembayaran perikatan menjadi hapus dan tidak mungkin lagi terjadi subrogasi.
SUBROGASI
Persetujuan
UU
Kreditur dengan pihak ketiga
Debitur dengan pihak ketiga
Subrogasi dapat pula terjadi jika debitur meminjam uang dari pihak ketiga untuk dibayarkan kepada kreditur, dengan janji bahwa pihak pihak ketiga akan menggantikan kedudukan kreditur tersebut.
Untuk ini undang-undang menentukan syarat-syarat yaitu : (1) dibuat dua akta otentik, yaitu persetujuan meminjam uang dan tanda pelunasan utang, (2) mengenai isinya masing-masing akta tersebut harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1401 ayat 2 KUH Perdata.
Pasal 1402 KUH Perdata menyebutkan empat cara terjadinya subrogasi berdasarkan undang-undang. Selain yang disebutkan dalam pasal tersebut di atas subrogasi dapat juga terjadi seperti tersebut dalam Pasal 1106, 1202 dan 1840 KUH Perdata. 
2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
 
a. Penawaran pembayaran.
Undang-undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidak dapat melunasi utangnya karena tidak mendapatkan bantuan dari kreditur, muntuk membayar utangnya dengan jalan penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan. Sebagai contoh : A harus menyerahkan sejumlah barang yang dibeli oleh B, akan tetapi karena harga barang tersebut turun, B tidak mau menerimanya dengan alasan gudangnya penuh. Untuk membebaskan dirinya dari kewajiban tersebut A dapat menawarkan pembayaran diikuti dengan penitipan.
Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan hanya dimungkinkan pada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkan barang-barang bergerak. Ketentuan Pasal 1404 s/d 1412 KUH Perdata hanya mengatur mengenai pemberian barang-barang bergerak dan tidak berlaku bagi perikatan-perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk memberikan barang-barang tetap.
Perkataan tersebut dalam Pasal 1404 KUH Perdata yang berbunyi ”Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan” menimbulkan kesan seolah-olah penawaran pembayaran hanya dapat dilakukan setelah adanya penolakan dari kreditur. Ketentuan dalam pasal tersebut tidak mensyaratkan bahwa untuk sahnya penawaran pembayaran harus terlebih dahulu ada penolakan dari kreditur tetapi hanya mengemukakan bahwa dalam banyak hal penawaran pembayaran terjadi setelah adanya penolakan. Jadi penawaran dapat saja dilakukan sekalipun belum ada penolakan dari kreditur.
Pasal 1405 menentukan syarat-syarat untuk sahnya penawaran, yaitu :
1) Penawaran harus dilakukan kepada kreditur atau kuasanya,
2) Dilakukan oleh orang yang berwenang untuk membayar,
3) Penawaran harus meliputi :
- seluruh uang pokok
- bunga
- biaya yang telah ditetapkan
- uang untuk biaya yang belum ditetapkan
ketentuan ini khusus untuk utang uang, sedangkan jika utang barang yang tak tergolong dalam Pasal 1412, maka point 3 ini dapat diterapkan secara analogis.
4) Ketetapan waktunya telah tiba, jika dibuat untuk kepentingan
kreditur,
5) Syarat dengan mana utang telah dibuat, telah dipenuhi. Yang
dimaksud disini adalah perikatan dengan syarat yang menunda,
6) Penawaran harus dilakukan ditempat, di mana menurut persetujuan pembayaran harus dilakukan, jika tidak ada persetujuan khusus maka penawaran harus ditujukan kepada kreditur pribadi atau tempat tinggal sesungguhnya atau tempat tinggal yang telah dipilih kreditur,
7) Penawaran itu dilakukan oleh seorang notaris atau juru sita, kedua-
duanya disertai dua orang saksi.
Dengan diterimanya penawaran pembayaran maka telah terjadi
pembayaran. 
b. Penitipan
Apabila penawaran pembayaran tidak diterima, debitur dapat
menitipkan apa yang ia tawarkan.
Untuk sahnya penitipan, Pasal 1406 KUH Perdata menentukan
beberapa syarat, yaitu :
1) sebelum penitipan kreditur harus diberitahukan tentang hari, jam
dan tempat di mana barang yang ditawarkan akan disimpan.
2) debitur telah melepaskan barang yang ditawarkan, dengan menitipkannya kepada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan Pengadilan, yang akan mengadilinya jika terjadi perselisihan disertai bunga sampai pada hari penitipan.
3) oleh notaris atau juru sita, kedua-duanya disertai dua orang saksi dibuat sepucuk surat pemberitaan yang menerangkan wujudnya mata uang yang ditawarkan, penolakan kreditur atau bahwa ia tidak datang untuk menerimanya da akhirnya tentang penyimpanannya itu sendiri.
Pasal 1412 KUH Perdata memberikan ketentuan khusus untuk hal jika barang yang harus diserahkan di tempat di mana barang tersebut berada. Dalam hal ini debitur tidak perlu menawarkan pembayaran, ia dapat memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan. Peringatan tersebut harus dilakukan dengan suatu akta dan diberitahukan kepada kreditur pribadi atau alamat tinggalnya, maupun alamat tempat tinggal yang dipilih untuk melaksanakan persetujuan.
Jika kreditur tetap tidak mengambil barangnya, maka debitur dapat
minta izin hakim untuk menitipkan barang tersebut di tempat lain. 
c. Akibat dari penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan.
Penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan membebaskan debitur dan berlaku sebagai pembayaran. Pembebasan tersebut mengakibatkan :

- Debitur dapat menolak tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan persetujuan timbal balik dari kreditur dengan mengemukakan adanya penawaran dan penitipan.
- Debitur tidak lagi berutang bunga sejak hari penitipan.
- Sejak penitipan kreditur menanggung resiko atas barangnya.
- Pada persetujuan timbal balik, debitur dapat menuntut prestasi
kepada kreditur.


3. Pembaharuan utang (inovatie)
a. Pengertian novasi.
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan
perikatan lain. Novasi obyektif dapat terjadi dengan :
- Mengganti atau mengubah isi daripada perikatan. /enggantian perikatan terjadi jika kewajiban debitur atas suatu prestasi tertentu diganti oleh prestasi lain. Misalnya kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu diganti dengan kewajiban untuk menyerahkan sesuatu barang tertentu.
- Mengubah sebab daripada perikatan. Misalnya ganti rugi atas
dasar perbuatan melawan hukum diubah menjadi utang piutang
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain. Pada novasi subyektif pasif dapat terjadi dua cara penggantian debitur, yaitu :
- Expromissie, dimana debitur semula digati oleh debitur baru, tanpa bantuan debitur semula. Contoh : A (debitur) berutang kepada B (kreditur). B (kreditur) membuat persetujuan dengan C (debitur baru) bahwa C akan menggantikan kedudukan A selaku debitur dan A akan dibebaskan oleh B dari utangnya.
- Delegatie, dimana terja.di persetujuan antara debitur , kreditur semula dan debitur baru. Tanpa persetujuan dari kreditur, debitur tidak dapat diganti dengan kreditur lainnya. Contoh : A (debitur lama) berutang kepada B (kreditur) dan kemudian A mengajukan C sebagai debitur baru kepada B. Anatar B dan C diadakan persetujuan bahwa C akan melakukan apa yang harus dipenuhi oleh A terhadap B dan A dibebaskan dari kewajibannya oleh B.
3) Novasi subyektif aktif, dimana krediturnya diganti oleh kreditur lain. Novasi subyektif aktif selalu merupakan persetujuan segi tiga, karena debitur perlu mengikatkan dirinya dengan kreditur baru. Juga novasi dapat terjadi secara bersamaan penggantian baik kreditur maupun debitur (double novasi). Contoh : A berutang Rp. 10.000.000,- kepada B dan B berutang kepada C dalam jumlah yang sama. Dengan novasi dapat terjadi bahwa A menjadi berutang kepada C sedangkan A terhadap B dan B terhadap C dibebaskan dari kewajiban-kewajibannya. 
b. Syarat-syarat novasi.
Pasal 1414 KUH Perdata menentukan bahwa novasi hanya dapat terjadi antara orang-orang yang cakap untuk membuat perikatan. Penerapan secara hurufiah daripada ketentuan tersebut mengakibatkan bahwa inovasi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perikatan adalah batal. Akan tetapi sebenarnya pasal tersebut hanya menunjuk kepada syarat umum tentang kecakapan untuk membuat perikatan.
Jadi jika orang yang melakukan novasi tidak cakap untuk membuat perikatan maka novasi tersebut dapat dibatalkan. Selanjutnya pasal 1415 KUH Perdata menentukan bahwa kehendak untuk mengadakan novasi harus tegas ternyata dari perbuatan hukumnya. 
c. Akibat-akibat novasi
Menurut pasal 1418 bahwa setelah terjadi delegasi, kreditur tidak dapat menuntut debitur semula, jika debitur baru jatuh pailit. Berlainan halnya jika hak penuntutan itu dipertahankan dalam persetujuan atau jika pada waktu terjadi delegasi, debitur baru ternyata sudah pailit atau dalam keadaan terus-menerus merosot kekayaannya.
Jika telah terjadi novasi subyektif aktif, debitur tidak dapat mengajukan tangkisan-tangkisan terhadap kreditur baru yang ia dapat ajukan terhadap kreditur semula, sekalipun ia tidak mengetahui pada waktu terjadinya novasi akan adanya tangkisan-tangkisan tersebut (pasal 1419 KUH Perdata). 
4. Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar  Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.
Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427

KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
- Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud
dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika. 
5. Percampuran utang.
Yang dimaksud percampuran utang adalah percampuran kedudukan (kualitas) dari partai-partai yang mengadakan perjanjian, sehingga kualitas sebagai kreditur menjadi satu dengan kualitas dari debitur. Dalam hal ini demi hukum hapuslah perikatan yang semula ada di antara kedua belah pihak tersebut (Psal 1436 KUH Perdata).
Percampuran utang dapat terjadi karena kedudukan kreditur dan debitur bersatu dalam diri satu orang. Misalnya kreditur meninggal dan debiturnya merupakan satu-satunya ahli waris. Akibat dari percampuran utang adalah bahwa perikatan menjadi hapus, dan hapusnya perikatan menghapuskan pula borgtocht. Hapusnya borgtocht dengan pencampuran utang tidak menghapuskan utang pokok. 
6. Pembebasan utang.
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.

Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan.
Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya. 
7. Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak
dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu
”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu
mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut.
Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur. 
8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi
hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan
undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum.
Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan.
Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri. 
9. Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan.
Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu. Contoh : A menyewakan
rumahnya kepada B dengan syarat hanya utuk digunakan sebagai tempat tinggal tidak digunakan untuk tempat usaha, dengan ancaman batal. Selang beberapa waktu setelah rumah tersebut disewa B, ternyata rumah tersebut digunakan sebagai tempat usaha sekalugus tempat tinggal. Dalam hal ii perikatan batal sejak digunakan rumah tersebut sebagai tempat usaha.
Dalam situasi demikian perikatan tidaklah dipulihkan dalam keadaan semula seperti sebelum sewa menyewa (yaitu uang sewa dikembalikan dan rumah diterima kembali). Perjanjian sewa batal, sewa tidak perlu dikembalikan, sebab rumah tersebut pada dasarnya sudah memberikan manfaat bagi B yaitu manfaat tempat berteduh. 
10. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam
lampau waktu, yaitu :
(1). Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut
”acquisitive prescription”;
(2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan
dari tuntutan, disebut ”extinctive prescription”;
Istulah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa lebih singkat dan praktis.