Kasus Etika Profesi Akuntansi
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
“
KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI “
4
EB 15
DISUSUN
OLEH :
ACHMAD
MEGANTARA (21209790)
ATDOBEN
LUMBAN GAOL (24209486)
BAGUS
ADHI (23209026)
BAYU
SETIANTO (20209506)
GOMGOM
ARTHUR (26209168)
LINDUBEN
LUMBAN GAOL (24209477)
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JAKARTA
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME
yang telah memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah
ini dengan judul “ Kasus
Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi “ tepat pada waktunya.
Adapun maksud dan tujuan dari Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata
Kuliah
Etika Profesi Akuntansi.
Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari
bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis
ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu
bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang
sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terima kasih,
penulis sampaikan kepada
Ibu Early
Armein selaku dosen mata kuliah Etika
Profesi Akuntansi yang telah
membantu memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan makalah ini.
Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala
kerendahan hati semoga Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan
pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
Jakarta, November 2012
Penulis
Kasus Sembilan KAP yang
diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001
.Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan
Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten
Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga
akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R,
PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara
kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga
memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW
dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk
melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor
akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil
laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan
laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai
penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa
akuntansi.
Teten juga menyayangkan
Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak
BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka
memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Analisis :
1) Berdasarkan
kasus pelanggaran di atas, kita dapat mengetahui bahwa 9 KAP yang melaksanakan
tugas pengauditan pada bank-bank bermasalah telah jelas-jelas melanggar kode
etik sebagai seorang akuntan publik. Seperti yang kita ketahui, Fungsi khusus
seorang akuntan publik adalah :
· Membuat
perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah
pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah
ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
· Membantu
mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlebih lagi
dari segi ukuran finansial.
· Menyediakan
informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti
pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan
pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
· Melihat
efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya.
Sedangkan
peranan akuntan publik adalah :
· Membuat
keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk
identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran
organisasi.
· Mengarahkan
dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia
yang ada di dalam organisasi.
· Menjaga
dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
Berdasarkan
Fungsi Khusus dan Peranan seorang akuntan publik, 9 KAP yang melakukan
kecurangan terhadap Negara dengan memberikan laporan keuangan plasu, dapat
dikategorikan sebagai tindakan korupsi, karena mereka secara sengaja melakukan
pemalsuan tersebut. Bukan hanya Negara yang dirugikan, namun masyarakat juga
dapat dirugikan karena laporan yang KAP buat seolah-olah menandakan bank-bank
tersebut dalam keadaan sehat. Seorang akuntan publik yang baik, harus
mencerminkan sosok yang jujur dan independent. Agar tidak melakukan manipulasi
dan fraud terhadap laporan yang akan di audit.
2) Terjadinya
kecurangan yang di lakukan oleh self regulation atau perikatan, dari KAP
tersebut yang menyebabkan kemungkinan melakukan pemalsuan laporan keuangan yang
diperiksanya, dan bukan human error tetapi sudah dlakukannya pengsiasatan untuk
menutupi laporan keuangan dari badan tersebut. Dan mengambil hak masyarakat
halayaknya.
3) Dari
sisi mentalitas, orang-orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan
orang-orang yang tidak tahu betul yang dinamakan etika dalam profesi akuntansi
karena mereka telah melanggar kode etik dalam tanggung jawab dari tugas mereka
tersebut. Jika seandainnya kasus ini tidak terungkap mungkin tindakan mereka
terus dilakukan dan bisa menjadi contoh buruk bagi generasi kedepan.
Solusi
:
1)
Dari analisis yang telah dibuat, solusi
yang dapat ditempuh yaitu dengan cara melakukan pengawasan terhadap setiap
laporan yang telah dipublikasikan, dan memberikan pelanggaran yang berat kepada
seluruh akuntan publik yang telah terdaftar jika melakukan kecurangan. Peranan
BPKP juga harus lebih diperketat dalam mengawasi keuangan pembagunan agar fraud
dapat diminimalisasikan.
2)
Sebaiknya,
sebagai profesi akuntan publik di dalam setiap penugasan jasa atestasi, seorang
akuntan publik diwajibkan besikap indenpenden terhadap semua stakeholder
perusahaan atau ppun yang lainnya, karna merupakan out put pernyataan akuntan
publik atas asersi yang di periksanya, dan itu pun merupakan sebuah laporan
keuangan atau informasi keuangan lainnya yang dibutuhkan untuk masyarakat umum
atau sebagainya. Jadi, bila ada sedit kecurangan sedikit saja akan
sangat-sangat merugikan , dan seorang akuntan publik pun harus memiliki asas
moral dan asas kepercayaan agar tidak ada lagi yang namanya
kecurangan-kecurangan di dalam sebuah perikatan KAP.
3)
Seorang akuntan publik harusnya terlatih
dengan tindakan-tindakan korupsi seperti ini. Jika ada perusahaan yang ingin
berusaha melakukan penyuapan agar laporan keuangan dari perusahaan tersebut
dapat dimanipulasi, akuntan public tersebut harusnya dapat menolak dan benar-benar
berlaku jujur dalam pengauditan laporan keuangan.
DAFTAR
PUSTAKA
1)
anwarsyam. 2012. Fungsi dan Peranan
Besar Internal Auditor.
http://anwarsyam.staff.ipb.ac.id/2012/03/14/fungsi-dan-peranan-besar-internal-auditor/
. Di akses pada 14 Maret 2012
2)
kerockan. 2010. Fungsi dan cara kerja
akuntansi publik.
http://kerockan.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-cara-kerja-akuntansi-publik.html.
Di akses pada 14 Oktober 2010.
3)Aniesrusyantini. 2012. Kasus-kasus
pelanggaran etika profesi akuntansi. http://aniesrusyantini.blogspot.com/2012/01/kasus-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html.
Di akses pada 12 January 2012.
4) K.
Bertens, 1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar