Minggu, 20 Januari 2013

Kasus Etika Profesi Akuntansi


ETIKA PROFESI AKUNTANSI
“ KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI “
4 EB 15




DISUSUN OLEH :
ACHMAD MEGANTARA (21209790)
ATDOBEN LUMBAN GAOL (24209486)
BAGUS ADHI (23209026)
BAYU SETIANTO (20209506)
GOMGOM ARTHUR (26209168)
LINDUBEN LUMBAN GAOL (24209477)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2012

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi “ tepat pada waktunya.
Adapun maksud dan tujuan dari Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi.
Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terima kasih, penulis sampaikan kepada Ibu Early Armein selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi yang telah membantu memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan makalah ini.  
Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati semoga Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
                                                                                            Jakarta,   November  2012
                                                                                                                 
                                                                                                            Penulis


Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisis :
1)      Berdasarkan kasus pelanggaran di atas, kita dapat mengetahui bahwa 9 KAP yang melaksanakan tugas pengauditan pada bank-bank bermasalah telah jelas-jelas melanggar kode etik sebagai seorang akuntan publik. Seperti yang kita ketahui, Fungsi khusus seorang akuntan publik adalah :
·      Membuat perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
·      Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlebih lagi dari segi ukuran finansial.
·      Menyediakan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
·      Melihat efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Sedangkan peranan akuntan publik adalah :
·      Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
·      Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.
·      Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
Berdasarkan Fungsi Khusus dan Peranan seorang akuntan publik, 9 KAP yang melakukan kecurangan terhadap Negara dengan memberikan laporan keuangan plasu, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi, karena mereka secara sengaja melakukan pemalsuan tersebut. Bukan hanya Negara yang dirugikan, namun masyarakat juga dapat dirugikan karena laporan yang KAP buat seolah-olah menandakan bank-bank tersebut dalam keadaan sehat. Seorang akuntan publik yang baik, harus mencerminkan sosok yang jujur dan independent. Agar tidak melakukan manipulasi dan fraud terhadap laporan yang akan di audit.
2)      Terjadinya kecurangan yang di lakukan oleh self regulation atau perikatan, dari KAP tersebut yang menyebabkan kemungkinan melakukan pemalsuan laporan keuangan yang diperiksanya, dan bukan human error tetapi sudah dlakukannya pengsiasatan untuk menutupi laporan keuangan dari badan tersebut. Dan mengambil hak masyarakat halayaknya.  
3)      Dari sisi mentalitas, orang-orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan orang-orang yang tidak tahu betul yang dinamakan etika dalam profesi akuntansi karena mereka telah melanggar kode etik dalam tanggung jawab dari tugas mereka tersebut. Jika seandainnya kasus ini tidak terungkap mungkin tindakan mereka terus dilakukan dan bisa menjadi contoh buruk bagi generasi kedepan.
Solusi :
1)      Dari analisis yang telah dibuat, solusi yang dapat ditempuh yaitu dengan cara melakukan pengawasan terhadap setiap laporan yang telah dipublikasikan, dan memberikan pelanggaran yang berat kepada seluruh akuntan publik yang telah terdaftar jika melakukan kecurangan. Peranan BPKP juga harus lebih diperketat dalam mengawasi keuangan pembagunan agar fraud dapat diminimalisasikan.
2)      Sebaiknya, sebagai profesi akuntan publik di dalam setiap penugasan jasa atestasi, seorang akuntan publik diwajibkan besikap indenpenden terhadap semua stakeholder perusahaan atau ppun yang lainnya, karna merupakan out put pernyataan akuntan publik atas asersi yang di periksanya, dan itu pun merupakan sebuah laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya yang dibutuhkan untuk masyarakat umum atau sebagainya. Jadi, bila ada sedit kecurangan sedikit saja akan sangat-sangat merugikan , dan seorang akuntan publik pun harus memiliki asas moral dan asas kepercayaan agar tidak ada lagi yang namanya kecurangan-kecurangan di dalam sebuah perikatan KAP.
3)      Seorang akuntan publik harusnya terlatih dengan tindakan-tindakan korupsi seperti ini. Jika ada perusahaan yang ingin berusaha melakukan penyuapan agar laporan keuangan dari perusahaan tersebut dapat dimanipulasi, akuntan public tersebut harusnya dapat menolak dan benar-benar berlaku jujur dalam pengauditan laporan keuangan. 
DAFTAR PUSTAKA
1)      anwarsyam. 2012. Fungsi dan Peranan Besar Internal Auditor. http://anwarsyam.staff.ipb.ac.id/2012/03/14/fungsi-dan-peranan-besar-internal-auditor/ . Di akses pada 14 Maret 2012
2)      kerockan. 2010. Fungsi dan cara kerja akuntansi publik. http://kerockan.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-cara-kerja-akuntansi-publik.html. Di akses pada 14 Oktober 2010.
3)Aniesrusyantini. 2012. Kasus-kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. http://aniesrusyantini.blogspot.com/2012/01/kasus-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html. Di akses pada 12 January 2012.
4)      K. Bertens, 1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar