Senin, 18 Oktober 2010

Prinsip yang dipakai dalam Pengelolahan Koperasi dan Juga arti dari lambang Koperasi..^_^


  Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Mengandung makna menjadi anggota Koperasi tidak boleh di paksa oleh siapa pun. Dari keanggotaan Koperasi sesuai dengan syarat yang di tentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka artinya dalam keanggotaan tidak di lakukan pembatas atau diskriminasi dalam bentuk apapun.    
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolahan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar hanya mencari keuntungan. Oleh sebab itu, balas jasa modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak di dasarkan semata-mata atas besarnya modal yang di berikan.   


  • Kemandirian.
Maksudnya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang di landasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain itu bertanggung jawab otonomi, swadaya, berani bertanggung jawab atas perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengeloal sendiri. 
  • Pendidikan Perkoprasian.
Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan anggota.
  • Kerjasama antar Koperasi.
Tujuannya untuk dapat melakukan kerjasama antar Koperasi ( lokal, regional, nasional, dan Internasional )

Logo gerakan koperasi Indonesia
Logo gerakan koperasi.gif
Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Fungsi dan juga Peran Koperasi Di Masyarakat


Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Sejarah Munculnya Koperasi Di Indonesia ( Part 2 )


Sejarah singkat, bermula pada abad ke-20  pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh system kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
          Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri ( priyayi ). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (Pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , Rumah Gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia ( BRI ) Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
          Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya  Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
          Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, Pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang Pertama di Tasikmalaya Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi..


Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai upaya bersama atas asas kekeluargaan.

Menurut  pasal 33 mencantumkan dasar demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua di bawah pimpinan. Kemakmuran seluruh masyarakan yang di utamakan, buksn individu. Oleh karena itu, perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, yang sesuai dengan itu maka di bentuk lah Kopersai. Jadi, melalui Kopersai diharapkan cita – cita bangsa mewujudkan masyarakat maju, adil, makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945 dapat tercapai. Maka peran Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan Ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokratis.