Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Mengandung makna menjadi anggota Koperasi tidak boleh di paksa oleh siapa pun. Dari keanggotaan Koperasi sesuai dengan syarat yang di tentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka artinya dalam keanggotaan tidak di lakukan pembatas atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolahan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar hanya mencari keuntungan. Oleh sebab itu, balas jasa modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak di dasarkan semata-mata atas besarnya modal yang di berikan.
- Kemandirian.
Maksudnya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang di landasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain itu bertanggung jawab otonomi, swadaya, berani bertanggung jawab atas perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengeloal sendiri.
- Pendidikan Perkoprasian.
Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan anggota.
- Kerjasama antar Koperasi.
Tujuannya untuk dapat melakukan kerjasama antar Koperasi ( lokal, regional, nasional, dan Internasional )
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar