Senin, 18 Oktober 2010

Koperasi Sebagai Badan Usaha


Bentuk Badan Usaha
Bentuk kegiatan usaha ada 2 sektor usaha yaitu usaha swasta yang diusahakan oleh pemerintah, sedangkan negara yang mengelompokan kegiatan usaha dalam 3 sektor atas usaha swasta, usaha pemerintah dan koperasi. Kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :
- Perusahaan perorangan
- Perseroaan terbatas (PT)
- Perusahaan negara dan Perusahaan daerah
- Koperasi
Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal Usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Prinsip-prinsip dalam perusahaan bahwa :
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek digunakan untuk pembiayaan
modal kerja.
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang di pakai untuk modal
investasi.
Modal koperasi sangat penting karena dengan modal yang cukup maka koperasi akan mudah bersaing dengan usaha-usaha lain diluar koperasi. Pembiayaan usaha koperasi juga menggunakan modal yang diperoleh agar kegiatan koperasi mudah berjalan lancar .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar