Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Tidak terlepas dari filosofi dasar Koperasi, menyatakan asas kekeluargaan yang paling penting untuk di laksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
Dari sisi Manajerial SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau total penerimaan dengan biaya total dalam satu tahun buku.
Menurut UUD No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Bab 9 pasal 45 SHU adalah :
A. Pendapatan Koperasi diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku bersangkutan.
B. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasiaan dan keperluan koperasi yang bersangkutan.
C. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Melaksanakan dan mengembangkan usaha dalam koperasi merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan para anggota. Koperasi bisa memperoleh serta mencari laba guna menutup pembiayaan usaha serta menghimpun cadangan dana modal. Koperasi bukan merupakan lembaga yang bersifat profit oriented melainkan laba dalam jumlah yang wajar. Laba tersebut disebut dengan Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU sudah diselengarakan oleh koperasi diatur pembagiannya sebagai berikut :
1. SHU berasal dari usaha diselenggarakan oleh anggota dibagikan untuk :
a. cadangan koperasi.
b. para anggota sebanding dengan jasa usaha yang diberikan oleh masing-masing anggota.
c. dana pengurus
d. dana pegawai atau karyawan
e. dana pendidikan koperasi
f. dana sosial
g. dana pembangunan daerah kerja.
2. SHU berasal dari usaha diselenggarakan oleh bukan dari anggota :
a. cadangan koperasi
b. dana pengurus
c. dana pegawai
d. dana pendidikan koperasi
e. dana social
f. dana pembangunan daerah kerja.
Perhitungan SHU secara rinci sebagai berikut :
a. SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada para anggota sebanyak 45 % akan di bayarkan kembali kepada para anggota.
b. SHU dari penjualan barang kepada para anggota masyarakat bukan anggota koperasi 50% digunakan menyumbang pembangunan daerah, uang cadangan 25% merupakan kekayaan koperasi tidak boleh dibagikan kepada para anggota sebab dimanfaatkan untuk :
a. menutup kerugian koperasi pada saat mengalami kerugian.
b. memperkuat modal atau memperluas usaha.
c. menyimpan dana pada koperasi lain.
c. 20% dari SHU yang disediakan untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan uang simpanannya. Sedangkan 25% berdasarkan jasanya.
d. bagi para pengurus disediakan 10% dari SHU untuk kesejahteraan para karyawan.
e. minimal 5% untuk dana pendidikan.
f. untuk dana pembangunan daerah.
g. bagi dana social disediakan 5% dari SHU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar