Senin, 18 Oktober 2010

Pengertian Koperasi..


Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai upaya bersama atas asas kekeluargaan.

Menurut  pasal 33 mencantumkan dasar demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua di bawah pimpinan. Kemakmuran seluruh masyarakan yang di utamakan, buksn individu. Oleh karena itu, perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, yang sesuai dengan itu maka di bentuk lah Kopersai. Jadi, melalui Kopersai diharapkan cita – cita bangsa mewujudkan masyarakat maju, adil, makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945 dapat tercapai. Maka peran Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan Ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar