Minggu, 20 Januari 2013

Profesi Akuntan Luar Negeri

PROFESI AKUNTANSI LUAR NEGERI (INTERNASIONAL) :


a.     Certified Public Accountant (CPA)
         CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa negara dan persyaratan pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA. Seseorang yang telah lulus ujian namun belum terpenuhi syarat pengalamannya maka belum diizinkan sebagai ”CPA Aktif”. Di negara bagian AS lainnya, hanya CPA yang dapat memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Fungsi utama CPA adalah memenuhi semua hal yang berhubungan dengan akuntan publik dan layanan jaminan. CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan swasta, dalam fungsi keuangan seperti sebagai Chief  Financial Officer (CFO) atau manajer keuangan.  Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis, masuk dalam industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan departemen audit.

b.     Chartered Financial Analyst (CFA)
CFA adalah gelar profesi yang menunjukkan kompetensi dan integritas dalam bidang portfolio management dan investment analysis. CFA Program disponsori oleh CFA Institute, Charlottesvile, Virginia, USA. Ujian CFA pertama kali diadakan pada tahun 1963. Dalam perjalanan waktu, CFA telah menjadi gelar profesi yang diakui secara internasional, dan menjadi kriteria profesional, yang dipakai oleh dunia usaha dan kalangan investor, untuk para ahli yang berkecimpung di dalam bidang investasi. Para pemegang CFA sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang antara lain dalam manajemen investasi, perusahaan konsultan, investment bankers, asuransi, dana pensiun, perbankan dan institusi keuangan lainnya. Permintaan akan penyandang CFA masih sangat tinggi dan semakin banyak pula institusi-institusi yang mensyaratkan para ahlinya untuk memiliki gelar CFA. Di Indonesia sendiri, para ahli yang bergelar CFA belum banyak jumlahnya padahal semakin banyak perusahaan yang mensyaratkan gelar ini sebagai jaminan kualitas dan tuntutan persaingan berskala global.
Keunggulan CFA :
CFA merupakan gelar profesi dengan standar tertinggi untuk pengetahuan, integritas, dan profesionalisme di bidang investasi dan keuangan. Dengan pengakuan dunia untuk kualifikasi kemampuan ini akan memberikan imbalan yang tinggi sebagai penghargaan dari level yang dalam untuk pengetahuan yang dimiliki oleh pemegang gelar ini di bidang pasar keuangan. Pemegang CFA memiliki kemampuan untuk menganalisa sekuritas, obligasi, derivatif, dan rasio laporan keuangan secara efektif. Organisasi yang membutuhkan pemegang CFA adalah manajemen investasi, konsultan, bank, asuransi, pensiun, dan institusi keuangan lainnnya. Kebutuhan dari pemegang CFA sangat tinggi karena hanya ada kurang dari 60 orang di Indonesia yang memegang gelar profesi CFA. Di Indonesia, terdapat peningkatan perusahaan multinasional dan lokal yang membutuhkan calon pekerjanya yang memenuhi kualifikasi sebagai CFA.
Program CFA :
Dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, Setiap tingkat hanya boleh diambil setahun sekali, kecuali level 1 (pertengahan tahun) diselenggarakan1tahun dua kali (tengah dan akhir tahun), Pada setiap tingkat terdapat pelajaran Etika dan Standar Profesi.

c.      CERTIFIED INTERNAL AUDITOR (CIA)
                CIA adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA). Peruntukan CIA adalah diakui secara global, sertifikasi bagi auditor internal dan merupakan standar individu yang dapat menunjukan kompetensi dan profesionalisme dibidang audit internal. Kualifikasi CIA dimaksudkan untuk menunjukan pengetahuan profesional dari profesi audit internal. Banyak CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi, dan kepala audit eksekutif di atas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
Persyaratan:
Calon CIA harus memenuhi persyaratan kelayakan untuk pendidikan, karakter, dan pengalaman kerja.
a.  Pendidikan: calon CIA harus memegang gelar sarjana (atau derajat lebih tinggi) atau setara    pendidikan dari lembaga perguruan tinggi tingkat terakreditasi.
b.  Karakter: calon CIA harus menunjukan karakter moral dan profesional yang tinggi dan harus     menyerahkan formulir referensi karakter ditandatangani oleh CGAP, CCSA, CFSA, atau supervisor kandidat.
c.   Pengalaman Kerja:  calon CIA harus mendapatkan minimal 24 bulan pengalaman audit internal atau setara.

d.     CERTIFIED GENERAL ACCOUNTANT (CGA)
         CGA adalah sebutan untuk profesional yang masuk dalam keanggotaan CGA Association of Canada (CGA-Canada) atau asosiasi CGA negeri lainnya. Seorang CGA adalah akuntan profesional yang sangat memiliki keahlian di bidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan kepemimpinan bisnis. Seorang CGA harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman dan tes yang diberlakukan secara teratur oleh CGA kanada. Para CGA bekerja diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek umum, dan sektor nirlaba.

e.      CHARTERED ACCOUNTANT (CA)
         CA adalah lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh para akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja disemua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa CA malah terlibat dengan praktek umum, dan yang lain bekerja di sektor swasta dan ada pula yang dipekerjakan oleh badan pemerintah. Chartered Accountants Institute mengharuskan kepada semua anggotanya untuk melakukan pengembangan profesional agar dapat tetap berada diurutan depan dibanding lembaga lain.

Sumber : Dita awalia.2011. Profesi akuntansi Luar Negeri. http://http://dhefriani27.wordpress.com/2011/10/06/profesi-akuntansi-lokal-internasional-5/. Diakses pada: 6 oktober 2011

Macam - Macam Profesi Akuntansi

Macam-macam Profesi Akuntansi
1) Akuntan Publik
Akuntan ekstern yang kegiatannya memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa akuntan dalam hal :
a.  Pemeriksaan laporan keuangan
b.  Penyusun system akuntan
c.  Membuat studi kelayakan
d.  Membantu menyusun laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan

2) Akuntan Pemerintah
Akuntan yang bergerak pada instansi pemerintahan sebagai badan pemeriksa keuangan dan inspektorat wilayah Provinsi. Tugasnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aliran keuangan Negara.

3) Akuntan Pendidik
Akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengajak menyuun kurikulum pendidikan akuntansi, dan melakukan penelitian di bidang akuntasi.

4) Akuntan Manajemen
Akuntan yang kegiatannya membantu pimpinan perusahaan, baik untuk kegiatan sehari-hari maupun merencanakan kegiatan-kegiatan masa yang akan datang dengan mengacu pada data historis dan taksiran. 

Sumber. our blog.2010. Macam-Macam Profesi Akuntansi. http://http://superwanted.blogspot.com/2010/01/macam-macam-profesi-akuntansi-1-akuntan.html. di akses pada 20 jan 2010

Kursus dan Workshop

Kasus Etika Profesi Akuntansi


ETIKA PROFESI AKUNTANSI
“ KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI “
4 EB 15




DISUSUN OLEH :
ACHMAD MEGANTARA (21209790)
ATDOBEN LUMBAN GAOL (24209486)
BAGUS ADHI (23209026)
BAYU SETIANTO (20209506)
GOMGOM ARTHUR (26209168)
LINDUBEN LUMBAN GAOL (24209477)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2012

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi “ tepat pada waktunya.
Adapun maksud dan tujuan dari Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi.
Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terima kasih, penulis sampaikan kepada Ibu Early Armein selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi yang telah membantu memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan makalah ini.  
Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati semoga Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
                                                                                            Jakarta,   November  2012
                                                                                                                 
                                                                                                            Penulis


Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisis :
1)      Berdasarkan kasus pelanggaran di atas, kita dapat mengetahui bahwa 9 KAP yang melaksanakan tugas pengauditan pada bank-bank bermasalah telah jelas-jelas melanggar kode etik sebagai seorang akuntan publik. Seperti yang kita ketahui, Fungsi khusus seorang akuntan publik adalah :
·      Membuat perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
·      Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlebih lagi dari segi ukuran finansial.
·      Menyediakan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
·      Melihat efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Sedangkan peranan akuntan publik adalah :
·      Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
·      Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.
·      Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
Berdasarkan Fungsi Khusus dan Peranan seorang akuntan publik, 9 KAP yang melakukan kecurangan terhadap Negara dengan memberikan laporan keuangan plasu, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi, karena mereka secara sengaja melakukan pemalsuan tersebut. Bukan hanya Negara yang dirugikan, namun masyarakat juga dapat dirugikan karena laporan yang KAP buat seolah-olah menandakan bank-bank tersebut dalam keadaan sehat. Seorang akuntan publik yang baik, harus mencerminkan sosok yang jujur dan independent. Agar tidak melakukan manipulasi dan fraud terhadap laporan yang akan di audit.
2)      Terjadinya kecurangan yang di lakukan oleh self regulation atau perikatan, dari KAP tersebut yang menyebabkan kemungkinan melakukan pemalsuan laporan keuangan yang diperiksanya, dan bukan human error tetapi sudah dlakukannya pengsiasatan untuk menutupi laporan keuangan dari badan tersebut. Dan mengambil hak masyarakat halayaknya.  
3)      Dari sisi mentalitas, orang-orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan orang-orang yang tidak tahu betul yang dinamakan etika dalam profesi akuntansi karena mereka telah melanggar kode etik dalam tanggung jawab dari tugas mereka tersebut. Jika seandainnya kasus ini tidak terungkap mungkin tindakan mereka terus dilakukan dan bisa menjadi contoh buruk bagi generasi kedepan.
Solusi :
1)      Dari analisis yang telah dibuat, solusi yang dapat ditempuh yaitu dengan cara melakukan pengawasan terhadap setiap laporan yang telah dipublikasikan, dan memberikan pelanggaran yang berat kepada seluruh akuntan publik yang telah terdaftar jika melakukan kecurangan. Peranan BPKP juga harus lebih diperketat dalam mengawasi keuangan pembagunan agar fraud dapat diminimalisasikan.
2)      Sebaiknya, sebagai profesi akuntan publik di dalam setiap penugasan jasa atestasi, seorang akuntan publik diwajibkan besikap indenpenden terhadap semua stakeholder perusahaan atau ppun yang lainnya, karna merupakan out put pernyataan akuntan publik atas asersi yang di periksanya, dan itu pun merupakan sebuah laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya yang dibutuhkan untuk masyarakat umum atau sebagainya. Jadi, bila ada sedit kecurangan sedikit saja akan sangat-sangat merugikan , dan seorang akuntan publik pun harus memiliki asas moral dan asas kepercayaan agar tidak ada lagi yang namanya kecurangan-kecurangan di dalam sebuah perikatan KAP.
3)      Seorang akuntan publik harusnya terlatih dengan tindakan-tindakan korupsi seperti ini. Jika ada perusahaan yang ingin berusaha melakukan penyuapan agar laporan keuangan dari perusahaan tersebut dapat dimanipulasi, akuntan public tersebut harusnya dapat menolak dan benar-benar berlaku jujur dalam pengauditan laporan keuangan. 
DAFTAR PUSTAKA
1)      anwarsyam. 2012. Fungsi dan Peranan Besar Internal Auditor. http://anwarsyam.staff.ipb.ac.id/2012/03/14/fungsi-dan-peranan-besar-internal-auditor/ . Di akses pada 14 Maret 2012
2)      kerockan. 2010. Fungsi dan cara kerja akuntansi publik. http://kerockan.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-cara-kerja-akuntansi-publik.html. Di akses pada 14 Oktober 2010.
3)Aniesrusyantini. 2012. Kasus-kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. http://aniesrusyantini.blogspot.com/2012/01/kasus-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html. Di akses pada 12 January 2012.
4)      K. Bertens, 1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama.