Minggu, 20 Januari 2013

Profesi Akuntan Luar Negeri

PROFESI AKUNTANSI LUAR NEGERI (INTERNASIONAL) :


a.     Certified Public Accountant (CPA)
         CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa negara dan persyaratan pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA. Seseorang yang telah lulus ujian namun belum terpenuhi syarat pengalamannya maka belum diizinkan sebagai ”CPA Aktif”. Di negara bagian AS lainnya, hanya CPA yang dapat memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Fungsi utama CPA adalah memenuhi semua hal yang berhubungan dengan akuntan publik dan layanan jaminan. CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan swasta, dalam fungsi keuangan seperti sebagai Chief  Financial Officer (CFO) atau manajer keuangan.  Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis, masuk dalam industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan departemen audit.

b.     Chartered Financial Analyst (CFA)
CFA adalah gelar profesi yang menunjukkan kompetensi dan integritas dalam bidang portfolio management dan investment analysis. CFA Program disponsori oleh CFA Institute, Charlottesvile, Virginia, USA. Ujian CFA pertama kali diadakan pada tahun 1963. Dalam perjalanan waktu, CFA telah menjadi gelar profesi yang diakui secara internasional, dan menjadi kriteria profesional, yang dipakai oleh dunia usaha dan kalangan investor, untuk para ahli yang berkecimpung di dalam bidang investasi. Para pemegang CFA sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang antara lain dalam manajemen investasi, perusahaan konsultan, investment bankers, asuransi, dana pensiun, perbankan dan institusi keuangan lainnya. Permintaan akan penyandang CFA masih sangat tinggi dan semakin banyak pula institusi-institusi yang mensyaratkan para ahlinya untuk memiliki gelar CFA. Di Indonesia sendiri, para ahli yang bergelar CFA belum banyak jumlahnya padahal semakin banyak perusahaan yang mensyaratkan gelar ini sebagai jaminan kualitas dan tuntutan persaingan berskala global.
Keunggulan CFA :
CFA merupakan gelar profesi dengan standar tertinggi untuk pengetahuan, integritas, dan profesionalisme di bidang investasi dan keuangan. Dengan pengakuan dunia untuk kualifikasi kemampuan ini akan memberikan imbalan yang tinggi sebagai penghargaan dari level yang dalam untuk pengetahuan yang dimiliki oleh pemegang gelar ini di bidang pasar keuangan. Pemegang CFA memiliki kemampuan untuk menganalisa sekuritas, obligasi, derivatif, dan rasio laporan keuangan secara efektif. Organisasi yang membutuhkan pemegang CFA adalah manajemen investasi, konsultan, bank, asuransi, pensiun, dan institusi keuangan lainnnya. Kebutuhan dari pemegang CFA sangat tinggi karena hanya ada kurang dari 60 orang di Indonesia yang memegang gelar profesi CFA. Di Indonesia, terdapat peningkatan perusahaan multinasional dan lokal yang membutuhkan calon pekerjanya yang memenuhi kualifikasi sebagai CFA.
Program CFA :
Dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, Setiap tingkat hanya boleh diambil setahun sekali, kecuali level 1 (pertengahan tahun) diselenggarakan1tahun dua kali (tengah dan akhir tahun), Pada setiap tingkat terdapat pelajaran Etika dan Standar Profesi.

c.      CERTIFIED INTERNAL AUDITOR (CIA)
                CIA adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA). Peruntukan CIA adalah diakui secara global, sertifikasi bagi auditor internal dan merupakan standar individu yang dapat menunjukan kompetensi dan profesionalisme dibidang audit internal. Kualifikasi CIA dimaksudkan untuk menunjukan pengetahuan profesional dari profesi audit internal. Banyak CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi, dan kepala audit eksekutif di atas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
Persyaratan:
Calon CIA harus memenuhi persyaratan kelayakan untuk pendidikan, karakter, dan pengalaman kerja.
a.  Pendidikan: calon CIA harus memegang gelar sarjana (atau derajat lebih tinggi) atau setara    pendidikan dari lembaga perguruan tinggi tingkat terakreditasi.
b.  Karakter: calon CIA harus menunjukan karakter moral dan profesional yang tinggi dan harus     menyerahkan formulir referensi karakter ditandatangani oleh CGAP, CCSA, CFSA, atau supervisor kandidat.
c.   Pengalaman Kerja:  calon CIA harus mendapatkan minimal 24 bulan pengalaman audit internal atau setara.

d.     CERTIFIED GENERAL ACCOUNTANT (CGA)
         CGA adalah sebutan untuk profesional yang masuk dalam keanggotaan CGA Association of Canada (CGA-Canada) atau asosiasi CGA negeri lainnya. Seorang CGA adalah akuntan profesional yang sangat memiliki keahlian di bidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan kepemimpinan bisnis. Seorang CGA harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman dan tes yang diberlakukan secara teratur oleh CGA kanada. Para CGA bekerja diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek umum, dan sektor nirlaba.

e.      CHARTERED ACCOUNTANT (CA)
         CA adalah lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh para akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja disemua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa CA malah terlibat dengan praktek umum, dan yang lain bekerja di sektor swasta dan ada pula yang dipekerjakan oleh badan pemerintah. Chartered Accountants Institute mengharuskan kepada semua anggotanya untuk melakukan pengembangan profesional agar dapat tetap berada diurutan depan dibanding lembaga lain.

Sumber : Dita awalia.2011. Profesi akuntansi Luar Negeri. http://http://dhefriani27.wordpress.com/2011/10/06/profesi-akuntansi-lokal-internasional-5/. Diakses pada: 6 oktober 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar