Kamis, 12 Mei 2011

Pengertian HukumPerikatan " Aspek Hukum dalam Ekonomi "

A . Pengertian
            Perikatan adalah hubungan yang terjadi antara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu dan pihak yang lain. Perikatan berasal dari bahasa belanda “ verbintens “ dan lebih umum dipakai sebagai leteatur hokum di Indonesia. Secara luas Pengertian Perikatan ialah mengikat antara orang yang satu dengan yang lain dan ada hubungan hukum. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum.

B. Macam Hukum Perikatan
            Jika ada nya ikatan antara satu pihak dengan pihak lain berarti ada benda atau barang yang diikat antara individu yang satu dengan individu yang lain, dengan demikian pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban atas sesuatu. Dari penjelasan diatas perikatan terdapat dalam :
-          Bidang Hukum harta Kekayaan ( law of property )
-          Bidang hukum Keluarga ( family of law )
-          Bidang hukum waris ( law of fsuccetion )
-          Bidang hukum Pribadi ( personal of law )
Dalam hukum perikatan juga ada :
-          Hukum untuk berbuat sesuatu
Ialah Melakukan sesuatu yang bersifat positif, dan tidak melanggar hukum.   
-          Hukum tidak berbuat sesuatu
Ialah perikatan untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati sebelumnya.


C.  Syarat Sah nya suatu perikatan yaitu;
1. Objek nya harus tertentu. Syarat itu diperlukan hanya terhadap perikatan
    yang timbul dari suatu perjanjian.
2. Objeknya harus diperbolehkan. Artinya tidak bertentangan dengan undang-
   undang ketertiban umum.
 3. Objeknya dapat dilihat dengan uang. Sebagaimana yang telah dijelaskan
    dalam pengertian perikatan.
4. Objeknya harus mungkin. Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan
    bukan sesuatu yang mustahil.

D.  Syarat dasar hukum Perikatan
            Dalam suatu perikatan itu mempunyai beberapa syarat yang dipenuhi sehingga dapat disebut dengan perikatan ialah :
-  Adanya perjanjian antara kedua belah pihak.
- Perikatan dari Undang – Undang
- Perikatan yang terjadi bukan dari perjanjian, tetapi karena melanggar hukum
  dan perwakilan sukarela. 

E. Azas – Azas dalam hokum Perikatan
            Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

· Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

· Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.  
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
            Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2.  Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
            Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
           Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak
4. Suatu sebab yang Halal
          Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

F. Pengertian Wanprestasi dan akibatnya.
            Wanprestasi (atau ingkar janji) adalah berhubungan erat dengan adanya perkaitan atau perjanjian antara pihak. Baik perkaitan itu di dasarkan perjanjian sesuai pasal 1338 sampai dengan 1431 KUH PERDATA maupun perjanjian yang bersumber pada undang undang seperti di atur dalam pasal 1352 sampai dengan pasal 1380 KUH perdata.
           
            Apabila salah satu pihak ingkar janji maka itu menjadi alsan bagiu pihak lainya untuk mengajukan gugatan.demikian juga tidak terpenuhinya pasal 1320 KUH perdata tentang syarat syarat sahnya suatu perjanjian menjadi alas an untu kbatal atau di batalkan suatu persetujuan perjanjian melalui suatu gugatan,
Salah satu alas an untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah karena adanya wanprestasi atau ingkar janji dari debitur.wanprestasi itu dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, atasu terlambat memenuhi kewajiban, atau memenuhi kewajibanya tetapi tidak seperti apa yang telah di perjanjikan.
 

G. Hapusnya hukum Perikatan
Jadi dalam KUH Perdata ada sepuluh cara yang mengatur tentang
hapusnya perikatan.
1. Pembayaran
Yang dimaksud oleh undang-undang dengan perkataan ”pembayaran” ialah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secara sukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi. Jadi perkataan pembayaran itu oleh undang-undang tidak melulu ditujukan pada penyerahan uang saja tetapi penyerahan tiap barang menurut perjanjian, dinamakan pembayaran. Bahkan si pekerja yang melakukan pekerjaannya untuk majikannya dikatakan ”membayar”.
Ada beberapa hal yang harus diketahui mengenai pembayaran
yaitu :
a) Siapa yang harus melakukan pembayaran.
Perikatan selain dapat dibayar oleh debitur, juga oleh setiap orang, baik ia berkepentingan atau tidak. Menurut ketentuan KUH Perdata pasal 1382 ayat 1 bahwa perikatan dapat dibayar oleh yang berkepentingan seperti orang yang turut berutang atau seorang penanggung utang dan menurut ayat duanya bahwa pihak ketiga yang tidak berkepntingan dalam melakukan pembayaran dapat bertindak atas nama si berutang atau atas nama sendiri. Dalam hal pembayaran dilakukan atas nama si berutang berarti pembayaran dilakukan oleh si berutang sendiri, sedangkan pembayaran yang dilakukan atas nama sendiri berarti pihak ketigalah yang membayarnya.

Kesimpulannya adalah pihak yang berwajib membayar yaitu :
- Debitur
Pasal 1382 KUH Perdata mengatur tentang orang-orang selain dari
debitur sendiri.
- Mereka yang mempunyai kepentingan, misalnya kawanberutang
(mede schuldenaar) dan seorang penanggung (borg).
- Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, asal saja
orang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi
utangnya debitur atau pihak ketiga itu bertindak atas namanya
sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak kreditur. 
b) Syarat untuk debitur yang membayar.
Pada suatu perjanjian penyerahan hak milik menurut pasal 1384 KUH Perdata maka agar penyerahan itu sah diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
- Orang yang membayarkan harus pemilik mutlak dari benda yang
diserahkan.
- Orang yang menyerahkan berkuasa memindahtangankan benda
tersebut.
Apabila yang menyerahkan bukan pemilik benda yang bersangkutan, maka kedua belah pihak dapat menyangkal pembayaran tersebut. Pihak yang menyerahkan dapat menuntut kembali apa yang dibayarkan dan kreditur dapat menuntut penyerahan banda yang benar-benar milik debitur. Namun demikian walaupun penyerahan benda dilakukan oleh orang yang bukan pemilik, dan bendanya adalah berwujud uang atau benda yang sifatnya dapat dihabiskan, maka terhadap apa yang telah dibayarkan itu tidak dapat dituntun kembali oleh debitur, apabila kreditur dengan itikad baik telah menghabiskan benda tersebut (Pasal 1384 KUH Perdata).

c) Kepada siapa pembayaran harus dilakukan
Pembayaran menurut ketentuan dalam Pasal 1385 KUH Perdata harus
dilakukan kepada :
- Kreditur.
pertama-tama adalah kreditur yang berhak untuk menerima prestasi. Adakalanya prestasi khusus harus disampaikan atau ditujukan kepada kreditur, seperti pengobatan atau jika hal tersebut diperjanjikan. Pasal 1387 KUH Perdata menentukan bahwa pembayaran kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalah tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur telah memperoleh manfaat daripada pembayaran tersebut.
Jika kreditur tidak cakap (onbekwaam), maka pembayaran harus dilakukan kepada wakilnya menurut undang-undang. Dalam hal ia tidak mempunyai wakil, debitur dapat menunda pembayaran, mengingat tdak adanya orang kepada siapa ia dapat melakukan pembayaran secara sah. Jelas yang dimaksud oleh Pasal 1387 KUH Perdata adalah pembayaran yang berupa melaksanakan suatu perbuatan hukum, dimana kreditur harus memberikan bantuannya, seperti penyerahan hak milik. Sebaliknya ketidakcakapan kreditur tidak mempunyai pengaruh, jika debitur tanpa bantuan kreditur dapat melaksanakan sendiri prestasinya.
Jika untuk perbuatan ukum diisyaratkan bantuan kreditur, maka ketidakcakapan kreditur mengakibatkan pembayaran dapat dibatalkan.
- Orang yang dikuasakan oleh kreditur.
Pembayaran debitur kepada kuasa kreditur adalah sah. Debitur dapat memilih apakah ia akan membayar kepada kreditur atau kepada kuasanya. Jika kreditur menghendaki agar debitur membayar kepadanya, maka debitur harus memenuhinya, demikian juga jika kreditur menghendaki agar pembayaran dilakukan kepada kuasanya. Bagaimana halnya, jika debitur membayar kepada seseorang yang dianggap selaku kuasa dari kreditur, tetapi ternyata bukan?
Pembayaran yang demikian itu adalah sah, jika dari sikap kreditur dapat dianggap bahwa orang tersebut mendapatkan kuasa dari kreditur.
- Orang yang dikuasakan oleh hakim atau undang-undang untuk
menerima pembayaran tersebut.
Wewenang yang diberikan oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi kreditur adalah misalnya, curator. Pembayaran yang tidak ditujukan kepada kreditur atau kuasanya tidak sah, dan karenanya debitur masih berkewajiban untuk membayar utangnya.
Pada asasnya pembayaran dilakukan di tempat yang diperjanjikan. Apabila di dalam perjanjian tidak ditentukan ”tempat pembayaran” maka pembayaran terjadi :
- Di tempat di mana barang tertentu berada sewaktu perjanjian
dibuat apabila perjanjian itu adalah mengenai barang tertentu.
- Di tempat kediaman kreditur, apabila kreditur secara tetap
bertempat tinggal di kabupaten tertentu.
- Di tempat debitur apabila kreditur tidak mempunyai kediaman
yang tetap.
Bahwa tempat pembayaran yang dimaksud oleh pasal 1394 KUH Perdata adalah bagi perikatan untuk menyerahkan sesuatu benda bukan bagi perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. 
f) Waktu dilakukannya pembayaran
Undang-undang tidak mengatur mengenai waktu pembayaran dan persetujuanlah yang menentukannya. Jika waktunya tidak ditentukan, maka pembayaran harus dilakukan dengan segera setelah perikatan terjadi. 
g) Subrogasi
Penggantian kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanya pembayaran disebut subrogasi. Atau dengan kata lain subrogasi adalah penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga. Menurut Pasal 1400 KUH Perdata subrogasi terjadi karena adanya pembayaran oleh pihak ketiga kepada kreditur. Ketentuan ini sebenarnya tidak sesuai dengan terjadinya subrogasi tersebut dalam Pasal 1401 ayat 2 KUH Perdata, di mana yang membayar adalah debitur sekalipun untuk itu ia meminjamuang dari pihak ketiga. Pihak ketiga dapat saja merupakan pihak dalam perikatan, misalnya sama-sama menjadi debitur dalam perikatan tanggung renteng.
Dengan terjadinya subrogasi, maka piutang dengan hak-hak accessoirnya beralih pada pihak ketiga yang menggantikan kedudukan kreditur. menurut Pasal 1403 KUH Perdata subrogasi tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika pihak ketiga hanya membayar sebagian dari piutangnya. Bahkan untuk sisa piutangnya itu kreditur semula masih dapat melaksanakan hak-haknya dan mempunyai hak untuk didahilukan daripada pihak ketiga tersebut. Contoh : A mempunyai utang Rp. 12.000.000,- kepada B dengan jaminan fidusia. Pihak ketiga C membayar sebagian utang A kepada B yaitu sebesar Rp. 8.000.000,- Jika kemudian barang yang difidusiakan tersebut dijual laku Rp. 9.000.000,- maka B akan mendapatkan pelunasan lebih dahulu yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- dan sisanya Rp. 5.000.000,- baru untuk C.
Subrogasi dapat terjadi karena persetujuan atau undang-undang (pasal 1400 KUH Perdata). Subrogasi karena persetujuan terjadi antara kreditur dengan pihak ketiga atau debitur dengan pihak ketiga.
Subrogasi dapat terjadi karena persetujuan atau undang-undang kepada kreditur, harus dilakukan dengan tegas dan bersamaan dengan pembayaran. Undang-undang tidak mensyaratkan bentuk tertentu, cukup dengan menyebutkan subrogasi dalam suatu kuitansi. Subrogasi yang terjadi setelah pembayaran tidak menimbulkan akibat hukum, karena dengan terjadinya pembayaran perikatan menjadi hapus dan tidak mungkin lagi terjadi subrogasi.
SUBROGASI
Persetujuan
UU
Kreditur dengan pihak ketiga
Debitur dengan pihak ketiga
Subrogasi dapat pula terjadi jika debitur meminjam uang dari pihak ketiga untuk dibayarkan kepada kreditur, dengan janji bahwa pihak pihak ketiga akan menggantikan kedudukan kreditur tersebut.
Untuk ini undang-undang menentukan syarat-syarat yaitu : (1) dibuat dua akta otentik, yaitu persetujuan meminjam uang dan tanda pelunasan utang, (2) mengenai isinya masing-masing akta tersebut harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1401 ayat 2 KUH Perdata.
Pasal 1402 KUH Perdata menyebutkan empat cara terjadinya subrogasi berdasarkan undang-undang. Selain yang disebutkan dalam pasal tersebut di atas subrogasi dapat juga terjadi seperti tersebut dalam Pasal 1106, 1202 dan 1840 KUH Perdata. 
2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
 
a. Penawaran pembayaran.
Undang-undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidak dapat melunasi utangnya karena tidak mendapatkan bantuan dari kreditur, muntuk membayar utangnya dengan jalan penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan. Sebagai contoh : A harus menyerahkan sejumlah barang yang dibeli oleh B, akan tetapi karena harga barang tersebut turun, B tidak mau menerimanya dengan alasan gudangnya penuh. Untuk membebaskan dirinya dari kewajiban tersebut A dapat menawarkan pembayaran diikuti dengan penitipan.
Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan hanya dimungkinkan pada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkan barang-barang bergerak. Ketentuan Pasal 1404 s/d 1412 KUH Perdata hanya mengatur mengenai pemberian barang-barang bergerak dan tidak berlaku bagi perikatan-perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk memberikan barang-barang tetap.
Perkataan tersebut dalam Pasal 1404 KUH Perdata yang berbunyi ”Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan” menimbulkan kesan seolah-olah penawaran pembayaran hanya dapat dilakukan setelah adanya penolakan dari kreditur. Ketentuan dalam pasal tersebut tidak mensyaratkan bahwa untuk sahnya penawaran pembayaran harus terlebih dahulu ada penolakan dari kreditur tetapi hanya mengemukakan bahwa dalam banyak hal penawaran pembayaran terjadi setelah adanya penolakan. Jadi penawaran dapat saja dilakukan sekalipun belum ada penolakan dari kreditur.
Pasal 1405 menentukan syarat-syarat untuk sahnya penawaran, yaitu :
1) Penawaran harus dilakukan kepada kreditur atau kuasanya,
2) Dilakukan oleh orang yang berwenang untuk membayar,
3) Penawaran harus meliputi :
- seluruh uang pokok
- bunga
- biaya yang telah ditetapkan
- uang untuk biaya yang belum ditetapkan
ketentuan ini khusus untuk utang uang, sedangkan jika utang barang yang tak tergolong dalam Pasal 1412, maka point 3 ini dapat diterapkan secara analogis.
4) Ketetapan waktunya telah tiba, jika dibuat untuk kepentingan
kreditur,
5) Syarat dengan mana utang telah dibuat, telah dipenuhi. Yang
dimaksud disini adalah perikatan dengan syarat yang menunda,
6) Penawaran harus dilakukan ditempat, di mana menurut persetujuan pembayaran harus dilakukan, jika tidak ada persetujuan khusus maka penawaran harus ditujukan kepada kreditur pribadi atau tempat tinggal sesungguhnya atau tempat tinggal yang telah dipilih kreditur,
7) Penawaran itu dilakukan oleh seorang notaris atau juru sita, kedua-
duanya disertai dua orang saksi.
Dengan diterimanya penawaran pembayaran maka telah terjadi
pembayaran. 
b. Penitipan
Apabila penawaran pembayaran tidak diterima, debitur dapat
menitipkan apa yang ia tawarkan.
Untuk sahnya penitipan, Pasal 1406 KUH Perdata menentukan
beberapa syarat, yaitu :
1) sebelum penitipan kreditur harus diberitahukan tentang hari, jam
dan tempat di mana barang yang ditawarkan akan disimpan.
2) debitur telah melepaskan barang yang ditawarkan, dengan menitipkannya kepada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan Pengadilan, yang akan mengadilinya jika terjadi perselisihan disertai bunga sampai pada hari penitipan.
3) oleh notaris atau juru sita, kedua-duanya disertai dua orang saksi dibuat sepucuk surat pemberitaan yang menerangkan wujudnya mata uang yang ditawarkan, penolakan kreditur atau bahwa ia tidak datang untuk menerimanya da akhirnya tentang penyimpanannya itu sendiri.
Pasal 1412 KUH Perdata memberikan ketentuan khusus untuk hal jika barang yang harus diserahkan di tempat di mana barang tersebut berada. Dalam hal ini debitur tidak perlu menawarkan pembayaran, ia dapat memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan. Peringatan tersebut harus dilakukan dengan suatu akta dan diberitahukan kepada kreditur pribadi atau alamat tinggalnya, maupun alamat tempat tinggal yang dipilih untuk melaksanakan persetujuan.
Jika kreditur tetap tidak mengambil barangnya, maka debitur dapat
minta izin hakim untuk menitipkan barang tersebut di tempat lain. 
c. Akibat dari penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan.
Penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan membebaskan debitur dan berlaku sebagai pembayaran. Pembebasan tersebut mengakibatkan :

- Debitur dapat menolak tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan persetujuan timbal balik dari kreditur dengan mengemukakan adanya penawaran dan penitipan.
- Debitur tidak lagi berutang bunga sejak hari penitipan.
- Sejak penitipan kreditur menanggung resiko atas barangnya.
- Pada persetujuan timbal balik, debitur dapat menuntut prestasi
kepada kreditur.


3. Pembaharuan utang (inovatie)
a. Pengertian novasi.
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan
perikatan lain. Novasi obyektif dapat terjadi dengan :
- Mengganti atau mengubah isi daripada perikatan. /enggantian perikatan terjadi jika kewajiban debitur atas suatu prestasi tertentu diganti oleh prestasi lain. Misalnya kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu diganti dengan kewajiban untuk menyerahkan sesuatu barang tertentu.
- Mengubah sebab daripada perikatan. Misalnya ganti rugi atas
dasar perbuatan melawan hukum diubah menjadi utang piutang
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain. Pada novasi subyektif pasif dapat terjadi dua cara penggantian debitur, yaitu :
- Expromissie, dimana debitur semula digati oleh debitur baru, tanpa bantuan debitur semula. Contoh : A (debitur) berutang kepada B (kreditur). B (kreditur) membuat persetujuan dengan C (debitur baru) bahwa C akan menggantikan kedudukan A selaku debitur dan A akan dibebaskan oleh B dari utangnya.
- Delegatie, dimana terja.di persetujuan antara debitur , kreditur semula dan debitur baru. Tanpa persetujuan dari kreditur, debitur tidak dapat diganti dengan kreditur lainnya. Contoh : A (debitur lama) berutang kepada B (kreditur) dan kemudian A mengajukan C sebagai debitur baru kepada B. Anatar B dan C diadakan persetujuan bahwa C akan melakukan apa yang harus dipenuhi oleh A terhadap B dan A dibebaskan dari kewajibannya oleh B.
3) Novasi subyektif aktif, dimana krediturnya diganti oleh kreditur lain. Novasi subyektif aktif selalu merupakan persetujuan segi tiga, karena debitur perlu mengikatkan dirinya dengan kreditur baru. Juga novasi dapat terjadi secara bersamaan penggantian baik kreditur maupun debitur (double novasi). Contoh : A berutang Rp. 10.000.000,- kepada B dan B berutang kepada C dalam jumlah yang sama. Dengan novasi dapat terjadi bahwa A menjadi berutang kepada C sedangkan A terhadap B dan B terhadap C dibebaskan dari kewajiban-kewajibannya. 
b. Syarat-syarat novasi.
Pasal 1414 KUH Perdata menentukan bahwa novasi hanya dapat terjadi antara orang-orang yang cakap untuk membuat perikatan. Penerapan secara hurufiah daripada ketentuan tersebut mengakibatkan bahwa inovasi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perikatan adalah batal. Akan tetapi sebenarnya pasal tersebut hanya menunjuk kepada syarat umum tentang kecakapan untuk membuat perikatan.
Jadi jika orang yang melakukan novasi tidak cakap untuk membuat perikatan maka novasi tersebut dapat dibatalkan. Selanjutnya pasal 1415 KUH Perdata menentukan bahwa kehendak untuk mengadakan novasi harus tegas ternyata dari perbuatan hukumnya. 
c. Akibat-akibat novasi
Menurut pasal 1418 bahwa setelah terjadi delegasi, kreditur tidak dapat menuntut debitur semula, jika debitur baru jatuh pailit. Berlainan halnya jika hak penuntutan itu dipertahankan dalam persetujuan atau jika pada waktu terjadi delegasi, debitur baru ternyata sudah pailit atau dalam keadaan terus-menerus merosot kekayaannya.
Jika telah terjadi novasi subyektif aktif, debitur tidak dapat mengajukan tangkisan-tangkisan terhadap kreditur baru yang ia dapat ajukan terhadap kreditur semula, sekalipun ia tidak mengetahui pada waktu terjadinya novasi akan adanya tangkisan-tangkisan tersebut (pasal 1419 KUH Perdata). 
4. Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar  Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.
Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427

KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
- Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud
dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika. 
5. Percampuran utang.
Yang dimaksud percampuran utang adalah percampuran kedudukan (kualitas) dari partai-partai yang mengadakan perjanjian, sehingga kualitas sebagai kreditur menjadi satu dengan kualitas dari debitur. Dalam hal ini demi hukum hapuslah perikatan yang semula ada di antara kedua belah pihak tersebut (Psal 1436 KUH Perdata).
Percampuran utang dapat terjadi karena kedudukan kreditur dan debitur bersatu dalam diri satu orang. Misalnya kreditur meninggal dan debiturnya merupakan satu-satunya ahli waris. Akibat dari percampuran utang adalah bahwa perikatan menjadi hapus, dan hapusnya perikatan menghapuskan pula borgtocht. Hapusnya borgtocht dengan pencampuran utang tidak menghapuskan utang pokok. 
6. Pembebasan utang.
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.

Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan.
Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya. 
7. Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak
dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu
”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu
mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut.
Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur. 
8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi
hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan
undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum.
Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan.
Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri. 
9. Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan.
Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu. Contoh : A menyewakan
rumahnya kepada B dengan syarat hanya utuk digunakan sebagai tempat tinggal tidak digunakan untuk tempat usaha, dengan ancaman batal. Selang beberapa waktu setelah rumah tersebut disewa B, ternyata rumah tersebut digunakan sebagai tempat usaha sekalugus tempat tinggal. Dalam hal ii perikatan batal sejak digunakan rumah tersebut sebagai tempat usaha.
Dalam situasi demikian perikatan tidaklah dipulihkan dalam keadaan semula seperti sebelum sewa menyewa (yaitu uang sewa dikembalikan dan rumah diterima kembali). Perjanjian sewa batal, sewa tidak perlu dikembalikan, sebab rumah tersebut pada dasarnya sudah memberikan manfaat bagi B yaitu manfaat tempat berteduh. 
10. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam
lampau waktu, yaitu :
(1). Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut
”acquisitive prescription”;
(2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan
dari tuntutan, disebut ”extinctive prescription”;
Istulah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa lebih singkat dan praktis.


sejarah dan Kehidupan Thomas Alva Edison


          THOMAS ALVA EDISON, penemu bola lampu dan seribu ciptaan lain, lahir pada 1847 di kota Milan, Ohio, Amerika Serikat. Pada masa kecilnya, Edison selalu mendapat nilai buruk di kelas. Dia belajar di sekelah formal cuma sebentar, bahkan konon cuma tiga bulan. Pada usia tujuh tahun, dia dikeluarkan dari sekolah karena para gurunya menganggap Edison terlalu dungu dan bodoh untuk belajar. Meski demikian, ibunya tetap mendukung dan membantu mengajarnya di rumah. Edison pun mulai suka membaca buku-buku ilmiah dan membuat percobaan-percobaan kecil.
        Pada usia dua belas tahun, Edison terpaksa hidup dengan menjual koran, buah, dan gula-gula dalam garbong kereta api. Kemudian dia menjadi operator telegraf dan hidup berpindah dari satu kota ke kota yang lain. Edison juga sempat menjadi kepala mesin telegraf di New York. Dari hasil pekerjaannya ini, Edison berhasil menabung sebagian besar uangnya untuk membuat percobaan-percobaannnya. Cita-citanya sebagai seorang penemu besar telah mengilhaminya sejak dia masih kecil.
        Pada 1864, Edison pindah ke Menlo Park, New Jersey, dan membangun sebuah laboratorium penyelidikan besar dengan sekelompok tim yang membantunya dalam bekerja. Laboratorium model ini kelak akan ditiru oleh banyak industri. Pada 1870, Edison berhasil menemukan mesin telegraf yang lebih baik. Pada 1877, dia juga berhasil menciptakan gramafon yang tetap digunakan oleh industri rekaman sampai sekarang meski telah mengalami berbagai perkembangan. Dia juga berhasil membuat proyektor untuk film serta melakukan berbagai penyempurnaan pada mesin ketik, mesin kopi, mesin dikte, baterai, serta masih banyak lagi temuannya yang lain.
        Jumlah total dari penemuannya mencapai 1097 buah, sebuah hitungan yang fantastis, mencengangkan, dan hampir tidak masuk akal. Prestasi ini membuat Edison dikenal sebagai penemu terbesar di dunia dengan jumlah penemuan yang terbanyak. Akan tetapi. penemuannya yang terpenting adalah penemuan yang berhasil ditemukannya pada 1879, yaitu penemuan bola lampu. Konon sebelum berhasil menemukan bola lampu ini, dia sudah lebih mengalami kegagalan dalam seribu kali percobaannya. Tatkala tiada wartawan menanyainya mengapa ia begitu berkeras meskipun sudah mengalami seribu kali kegagalan, dengan enteng Edison menjawab, “Saya tidak pernah gagal! Saya cuma menemukan 999 cara bagaimana lampu itu tidak bekerja, dan satu cara bagaimana lampu itu dapat bekerja.”
        Kisah hidup, perjuangan, dan sifat optimisme Edison ini telah mengilhami jutaan orang Amerika yang menganggapnya sebagai seorang contoh dan panutan. Tidak hanya sebagai seorang ilmuan dan penemu, Edison juga terjun dalam bidang bisnis dengan mendirikan General Electronic Company, yang tetap bertahan sampai sekarang serta menjadi salah satu perusahaan terbesar di Amerika Serikat.
        Pada 1882, perusahaan Edison mulai memproduksi listrik yank disalurkan di rumah-rumah, ia juga memasang lampu-lampu listrik di jalan-jalan kota New York. Apa yang dilakukannya ini segera tersebar, dan dengan cepat merambah ke seluruh dunia. Apa yang dilakukan Edison ini juga telah meletakkan fondasi bagi perkembangan industri dan teknologi selanjutnya. Listrik tidak cuma digunakan untuk penerangan namun juga untuk berbagai keperluan lain. Distribusi jaringan listrik yang didirikan Edison juga telah mendorong penggunaan listrik secara besar-besaran, baik oleh rumah tangga maupun dunia industri. Anak jenius yang pada awalnya dianggap terlalu bodoh ini kini telah berhasil mengubah wajah dunia. Anak kecil miskin yang terpaksa bekerja keras untuk hidup ini kini telah menjelma menjadi ilmuwan terkenal dan kaya raya. Sampai sekarang kisah hidup Edison masih banyak dikagumi dan diperbincangkan orang.
        Edison menikah dua kali dan memiliki tiga anak dari masing-masing istrinya. Istri pertamanya meninggal dalam usia muda. Pada 1928 Edison mendapat penghargaan Gold Medal (medali emas khusus) dari Kongres Amerika atas jasa-jasanya. Tiga tahun kemudian, yaitu pada tahun 1931 Edison meninggal dalam usia 84 tahun di
        West Orange, New Jersey. Meskipun telah meninggal namun karyanya tetap bisa menerangi dunia dalam arti kata yang sabenarnya. Jasa besarnya terhadap ilmu pengelahuon dan sumbangsihnya terhadap kehidupan tetap tidak akan dilupakan orang.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi " Aspek Hukum dalam Ekonomi "


Bab I
Pendahuluan
            Di zaman modern seperti saat ini bangsa Indonesia banyak mengalami berbagai polemic yang beredar di dalam masyarakat yang menimbulkan suatu pertentang bahkan sampai menimbulkan perikaian diantara masyarakat. Pertikaian yang ada muncul dari berbagai masalah yang biasanya timbul karena perbedaan pendapat atau paham yang mereka anut. Pertikaian  bermula dari suatu persoalan yang kecil karena tidak cepat diselesaikan maka persoalan tersebut menjadi besar. Persoalan ini sebaiknya cepat diselesaikan agar tidak menjadi besar. Di dalam suatu pertikaian biasanya memerlukan perantara atau biasa disebut pihak ketiga yang dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
            Banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi.bermula dari penyelesaian dengan membicarakan baik – baik diantara kedua pihak yang bertikai, berlanjut bila pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan badan hokum seperti pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi. Secara keseluruhan cara – cara tersebut dapat digunakan sehingga pertikaian dapat terselesaikan.    





Bab II
Pembahasan
Pengertian Sengketa
            Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
            Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
            Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
            Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
            Negosiasi
            Pengertian Negosiasi :
1.      Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
  1.  Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
  2. Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.

Pola Perilaku dalam Negosiasi:
(1)       Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
(2)       Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan,  menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
(3)       Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
(4)       Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi. 

Ketrampilan Negosiasi:
(1)     Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
(2)     Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
(3)     Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
(4)     Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa  sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
(5)     Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.




Negosiasi dan Hiden Agenda:
Dalam negosiasi tak tertutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda.
Hiden agenda adalah gagasan tersembunyi/ niat terselubung yang tak diungkapkan (tak eksplisit) tetapi justru hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang bersangkutan.
Negosiasi dan Gaya Kerja
(1)    Cara bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya.
(2)    Kesuksesan bernegosiasi seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami gaya kerja dan latar belakang budaya pihak lain.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
(1)   Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
(2)   Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
(3)   Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobying dapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
Pengertian Mediasi
            Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
• Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.

• Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.

• Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.

• Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.

Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
http://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/images/publikasi/prosedsur%20mediasi.jpg

Mediator
            Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1.
netral

2.
membantu para pihak

3.
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Tugas Mediator


1.
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.

2.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.

3.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.



4.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.





Daftar Mediator
Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.
1.
Untuk memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima) nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator.

2.
Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator.

3.
Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilanyang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.

4.
Kalangan bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan

5.
Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator.

6.
Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator.

7.
Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku.




Honorarium Mediator
1.
Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.

2.
Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak.

Arbitrase 
 Pengertian Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
1. Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2. Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3. Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4. Asa final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
1. Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
2. Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
3. Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.
Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan.
DASAR HUKUM ARBITRASE
Secara singkat sumber Hukum Arbitrase di Indonesia adalah sebagai berikut:
A. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “semua peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.” Demikian pula halnya dengan HIR yang diundang pada zaman Koloneal Hindia Belanda masih tetap berlaku, karena hingga saat ini belum diadakan pengantinya yang baru sesuai dengan Peraturan Peralihan UUD 1945 tersebut.
B. Pasal 377 HIR
Ketentuan mengenai arbitrase dalam HIR tercantum dalam Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG yang menyatakan bahwa :
“Jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah atau arbitrase maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi orang Eropah”. Sebagaimana dijelaskan di atas, peraturan pengadilan yang berlaku bagi Bangsa Eropah yang dimaksud Pasal 377 HIR ini adalah semua ketentuan tentang Acara Perdata yang diatur dalam RV.
C. Pasal 615 s/d 651 RV
Peraturan mengenai arbitrase dalam RV tercantum dalam Buku ke Tiga Bab
Pertama Pasal 615 s/d 651 RV, yang meliputi :
- Persetujuan arbitrase dan pengangkatan para arbiter (Pasal 615 s/d 623 RV)
- Pemeriksaan di muka arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
- Putusan Arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
- Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase (Pasal 641 s/d 674 RV)
- Berakhirnya acara arbitrase (Pasal 648-651 RV)
D. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 /1970
Setelah Indonesia merdeka, ketentuan yang tegas memuat pengaturan lembaga arbitrase dapat kita temukan dalam memori penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan “ Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit atau arbitrase tetap diperbolehkan”.
E. Pasal 80 UU NO. 14/1985
Satu-satunya undang-undang tentang Mahkamah Agung yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 14/1985, sama sekali tidak mengatur mengenai arbitrase. Ketentuan peralihan yang termuat dalam Pasal 80 UU No. 14/1985, menentukan bahwa semua peraturan pelaksana yang telah ada mengenai Mahkamah Agung, dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung ini. Dalam hal ini kita perlu merujuk kembali UU No. 1/1950 tentang Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. UU No. 1/1950 menunjuk Mahkamah Agung sebagai pengadilan yang memutus dalam tingkat yang kedua atas putusan arbitrase mengenai sengketa yang melibatkan sejumlah uang lebih dari Rp. 25.000,- (Pasal 15 Jo. Pasal 108 UU No. 1/1950).
F. Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing
Dalam hal ini Pasal 22 ayat (2) UU No. 1/1967 menyatakan:
“Jikalau di antara kedua belah pihak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam,dan cara pembayaran kompensasi tersebut, maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak”.
Pasal 22 ayat (3) UU No. 1/1967 :
“Badan arbitrase terdiri atas tiga orang yang dipilih oleh pemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya dipilih bersama-sama oleh pemerintah dan pemilik modal”.
G. UU No. 5/1968
yaitu mengenai persetujuan atas “Konvensi Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Asing Mengenai Penanaman Modal” atau sebagai ratifikasi atas “International Convention On the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States”.
Dengan undang-undang ini dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan agar suatu perselisihan mengenai penanaman modal asing diputus oleh International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSD) di Washington.
H. Kepres. No. 34/1981
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan “Convention On the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” disingkat New York Convention (1958), yaitu Konvensi Tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri, yang diadakan pada tanggal 10 Juni 1958 di Nww York, yang diprakarsaioleh PBB.
I. Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1990
Selanjutnya dengan disahkannya Konvensi New York dengan Kepres No. 34/1958 , oleh Mahkamah Agung di keluarkan PERMA No. 1/1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, pada tanggal 1 maret 1990 yang berlaku sejak tanggal di keluarkan.
J. UU No. 30/1999
Sebagai ketentuan yang terbaru yang mengatur lembaga arbitrase, maka
pemerintah mengeluarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, pada tanggal 12 Agustus 1999 yang dimaksudkan untuk mengantikan peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 s/d 651 RV, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 RBG, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian ketentuan hukum acara dari lembaga arbitrase saat ini telah mempergunakan ketentuan yang terdapat dalam UU NO. 30/1999.








Bab III
Kesimpulan / Saran
pada penjelasan yang sudah ada saya dapat mengambil kesimpulan yaitu dalam penyelesaian Sengketa dalam Ekonomi dapat dilakukan dengan beberapa cara diantarnya melalui :
            1. Negosiasi - >  Suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan                                             dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi                                           kepentingan kedua pihak.
            2. Mediasi   - >  Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna                                         mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa                                                             menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
            3. Arbitrase - > Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
            Perbedaan ketiga terletak dari peran mereka dalam menyelesaikan suatu pertikain yang ada. Negosiasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan suatu pertikaian, Arbitrase diantara kedua pihak yang bertikai memerlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan mereka tetapi peran pihak ketiga ini hanya sebagai pemberi saran dan tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan suatu pertikaian tersebut. Sedangkan Arbitrase ialah Pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan yang ada karena mereka tidak dapat menyelesaikan perikaian tersebut. 
Sedangkan Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
            1. Perundingan - >  Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih                                              tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
            2. Arbitrase     - >  Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut                                                                 kebijaksanaan
            3. Ligitasi        - > Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa                                              sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian                                                      tuntutan atau penggantian atas kerusakan.

            Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.